SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3 Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/7/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.26 WIB mengatakan pelaku itu inisial Er (27) warga Huta II Pasar Baru Nagori Sakuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaeten Simalungun.
Awalnya pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan S.H M.H. mendapat informasi terkait adanya transaksi Jual beli Narkoba di Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tepatnya di sebuah rumah kos.
Selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea S.H beserta tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim beserta tim Opsnal menggerebek rumah kos tersebut dan meringkus pelaku Er sedang tidur didalam kamar.
Kemudian ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto 0,14 gram yang terletak di dalam matras tempat tidur dan 1 buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.
“Pelaku Er beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” Pungkas AKP Hengki. (JX)






