Media Online Jurnal X
Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Supir angkot yang ditangkap Polres Dairi karena mencabuli anak dibawah umur. (Foto Ist)

Supir angkot yang ditangkap Polres Dairi karena mencabuli anak dibawah umur. (Foto Ist)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot di Dairi Meringkuk di Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Juli 2026 | 16:10 WIB
inCABUL, Dairi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DAIRI II

Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang supir angkutan umum berinisial EG (32) usai melakukan pencabulan kepada seorang pelajar sebut saja Bunga (13) disebuah penginapan yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan diketahui aksi tersebut sudah dilakukan selama 4 kali.

“Tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur di sebuah penginapan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, dan berlangsung di tanggal 30 Mei sebanyak 2 kali, dan terakhir di tanggal 31 Mei 2026.

Namun, kejadian itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban, dan langsung melapor ke Polres Dairi pada tanggal 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka.

“Setelah alat bukti cukup kuat untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, maka yang bersangkutan langsung kami amankan beserta mobil angkutan umumnya karena mobil tersebut juga menjadi lokasi pencabulan dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EG dikenakan pasal 415 huruf b dari Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana Jo Undang – undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ROM)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Kisah viral bocah di medsos diduga disiksa bibi akhirnya sang bibi diamankan polisi (Foto Ist)
BERITA

2 Bocah di Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri Hingga Viral di Medsos, Polisi Amankan Sang Bibi dan Dalami Motif

21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

DAIRI II Kisah pilu menyelimuti seorang bocah berinisial AGP (7) yang ditemukan oleh masyarakat dengan kondisi memprihatinkan di Jalan Merdeka...

Read more
Tersangka D alias A diapit Polisi
CABUL

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

24 Juli 2026 | 07:02 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak...

Read more
Karyawan perusahaan di Dairi yang ditahan polisi dengan membuat rekayasa menjadi korban begal. (Foto Ist)
BERITA

Gegara Judol, Karyawan di Dairi Rekayasa Jadi Korban Begal Akhirnya Masuk Sel

10 Juni 2026 | 22:26 WIB

DAIRI II Viral di media sosial (medsos) kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Sumbul Karo Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga...

Read more
Anak terduga pelaku RMRM diapit Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH dan Tim Opsnal
CABUL

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

21 Mei 2026 | 18:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana Pemerkosaan dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Karib Kepada Komunitas Angkutan Barang

11 September 2026 | 11:20 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Mediasi Keributan di Marlegot Dengan Mediasi

11 September 2026 | 11:18 WIB
BERITA

Menjalin Silahturahmi, Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Bea Cukai dan KPKNL

11 September 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sampaikan Himbauan Antisipasi Curanmor Kepada Warga Jalan SM. Raja

11 September 2026 | 11:11 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penggelapan Betor di Jalan Mataram Dengan Problem Solving

11 September 2026 | 11:09 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Ican Jual Ekstasi Kepada Polisi Menyamar Pembeli

11 September 2026 | 11:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Ringkus Bandar Sabu Sembunyi di Kamar Gubuk Belakang Rumahnya

10 September 2026 | 20:14 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Apel Pagi, Ipda M. Ruslan Imbau Personel Cepat Tanggap Arahan Pimpinan

10 September 2026 | 19:56 WIB
BERITA

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Maulid Nabi 1448 H, “Teladani Akhlak Rasulullah”

10 September 2026 | 19:51 WIB
BERITA

AMAN BERSATU Terbentuk dan Segera Dikukuhkan

10 September 2026 | 19:47 WIB
BERITA

Saipul Bahri Apresiasi Pipa Distribusi Gratis Tirtanadi: Medan Utara Jangan Lagi Krisis Air Bersih !

10 September 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Kawal Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Kapolrestabes Medan Tegaskan: “ Sabar, Sabar, Sabar, Sabar dan Sabar! ”

10 September 2026 | 19:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis