PEMATANGSIANTAR II
Baru dua minggu dipercaya menjabat Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur, IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tindak pidana pencurian di Alfamart Jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Rabu (22/7/2026) siang pukul : 14.00 Wib.
Tersangka tersebut inisial KHH alias Kisul warga Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Pencurian di Alfamart Jalan Pane tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dan sudah resmi dilaporkan ke Polseķ Siantar Timur dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 70 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR TIMUR / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA,Tanggal 30 November 2025.
Pada hari Rabu (22/7/2026) siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Indrawan S.Sos menerima informasi masyarakat bahwa DPO Tersangka Pencurian di Alfamart Jalan Pane inisial KHH alias Kisul tersebut sedang berada dirumahnya, Jalan Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim Opsnal langsung menangkap tersangka Kisul dirumahnya. Lalu tersangka Kisul dibawa ke Mako Polseķ Siantar Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu Kapolsek Sianțar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026) siang membenarkan penangkapan tersangka KHH alias Kisul tersebut untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Tersangka KHH alias Kisul sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar,” Kata IPTU Edy. (JX)






