SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun tangkap MAS (45) warga Jl. Medan Km 6.5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diduga menjual narkotika jenis sabu di Simpang Kawit Nagori Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tepatnya rumah milik K, pada Kamis (6/8/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya transaksi jual beli Narkoba di Simpang Kawit Nagori Karangsari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun tepat nya di dalam sebuah rumah milik K.
Adanya informasi tersebut diperintahkannya Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis (6/8/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menggerebek rumah milik K tersebut dan menangkap pelaku MAS alias Kentung.
Kemudian ditemukan barang bukti 5 buah plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang terletak didalam kantong celana sebalah kanannya 1 buah plastik klip besar kosong, 1 unit handphone (HP) merk redmi dan uang hasil penjualan sabu Rp.200.000.
Diinterogasi pelaku Kentung mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Kota Tebing Tinggi. Adanya pengakuan tersebut pelaku Kentung beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Pelaku MAS alias Kentung beserta barang bukti Sat Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Hengky. (JX)






