Media Online Jurnal X
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MHv gak pimpin press release

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MHv gak pimpin press release

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Dugaan Peredaran 3 Kg Ganja di USI, 3 Orang Ditangkap

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Agustus 2026 | 14:34 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260929-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil gagalkan dugaan peredaran Narkotika jenis ganja sekitar 3 Kilogram (Kg) di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI) Jalan SM. Raja Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 18.30 Wib.

3 orang ditangkap yakni 2 orang di Fakultas Pertanian inisial FA (23) warga. Jl. Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AFB (23) warga Jl. Medan Km. 45 Simpang Masjid Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar serta 1 orang di Fakultas Ekonomi inisial ZW (22) warga Jalan Rindam I Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar

Keberhasilan itu pun di press release didepan ruangan Sat Reskoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (11/8/2026) pagi sekira pukul 09.30 Wib yang dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kasi Propam AKP Henry Palona Bangun SH, Kasi Was IPTU Irwansyah Batubara, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH dan Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.

Kemudian turut dihadiri Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih S.Pd. M.Si Sekretaris Drs. Salmen Purba M.Pd, Bendara Fitria Meileni Damanik SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih MM dan Bendara Rutin Donna Veronica Saragih SE.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH dalam paparannya menyampaikan pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk tindaklanjut nyata dari kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan pihak USI dalam rangka menciptakan lingkungan Perguruan Tinggi yang bersih, aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan ganja dilakukan Sat Resnarkoba tersebut pada Selasa (4/8/2026) malam sekira pukul 18.30 Wib. Kemudian dari lokasi Fakultas Ekonomi diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan 1 unit Handphone (HP).

Selanjutnya di Fakultas Pertanian, Sat Resnarkoba mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram, 1 unit HP, 1 buah plastik transparan, 2 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna merah, 1 unit timbangan merek Tanita, 1 buah tas warna ungu, 1 buah plastik warna kuning, 2 potongan plastik warna merah, 2 buah lakban warna coklat dan 1 buah lakban warna bening.

“Dari dua lokasi itu telah diamankan 3 orang tersangka, ganja total berat keseluruhan 3.249,68 gram. Artinya Polres Pematangsiantar menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 9.749 orang,” katanya.

Wakapolres menambahkan saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui secara lebih mendalam asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok maupun adanya pihak lain yang terlibat.

Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat 2 subsidair Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan Undang Undang.

“Penerapan Pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing masing,” sambung Kompol Budiono.

Wakapolres menegaskan pengungkapan ini telah mencegah potensi Narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda. Namun perlu kami tegaskan angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti, bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna maupun jumlah nyawa yang secara langsung terselamatkan.

Yang jelas semakin banyak Narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun (USI) harus diwujudkan dalam kerjasama nyata di lapangan. Lingkungan Perguruan Tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika. Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Narkotika termasuk di lingkungan Perguruan Tinggi,” Pungkas Kompol Budiono. (JX)

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi melantik dan mengambil sumpah/janji 116 PNS menjadi Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.
BERITA

Sekda Lantik dan Mengambil Sumpah/Janji 116 PNS Jadi Pejabat Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Pemko Pematangsiantar 

29 September 2026 | 20:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi melantik...

Read more
Pengedar narkoba yang ditangkap pihak Polrestabes Medan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Siap Edar Disita

29 September 2026 | 19:46 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial JS (30) di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9) diringkus...

Read more
KBO Satuan Samapta IPTU Pitra Jaya Surya Putra SH didampingi Kanit Intelkam Polsek Siantar Selatan IPDA Syaiful Bahri, S.H dan personil Sosialisasi Program Paham AI kepada Siswa Siswi SMAN 5
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI kepada Siswa Siswi SMAN 5

29 September 2026 | 19:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Paham AI (Artificial Intelligence) kepada siswa siswi SMA Negeri 5, Jalan Medan...

Read more
Nickyta Bakkara (posisi paling kanan) Salah Satu Terbaik
BERITA

300 Karateka Ikut UKT Karate-Do Tako Kota Pematangsiantar, Nickyta Bakkara Salah Satu Terbaik

29 September 2026 | 19:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sebanyak 300 karateka dari 16 dojo mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Perguruan Karate-Do Tako Indonesia Pengurus Cabang (Pengcab)...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis