MEDAN II
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto angkat bicara atas meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.
Dikatakan, Kapolda pihaknya berkomitmen untuk memperdalam penyidikan atas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa secara mendalam, transparan, akuntabel, dan profesional.
Hal tersebut disampaikan Kapolda, Kamis (13/8/2026), didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Dimana pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menuntaskan pendalaman menyeluruh guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami tidak akan menutup-nutupi terkait kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya dan kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk kami dapat mengungkap kasus ini,” kata Kapolda.
Dalam hal ini, Kapolda menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada pihak keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka atas kepergian almarhumah yang menghembuskan napas terakhir beberapa pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR RI yang telah mengawal jalannya penanganan perkara melalui fungsi pengawasan legislatif. Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyidik Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah memaparkan progres penyelidikan di hadapan anggota dewan serta keluarga korban.
Menanggapi sifat RDPU yang digelar secara tertutup, Kapolda menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi III DPR RI. Pertimbangan utamanya adalah kerahasiaan materi pemeriksaan yang sensitif, seperti tayangan dokumentasi visual korban hingga rekaman proses autopsi forensik.
”Namun demikian, apa yang direkomendasikan dari RDPU tersebut akan kami laksanakan semuanya secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Guna menjamin kepastian hukum yang objektif, Polda Sumut membuka akses seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk memantau langsung jalannya proses hukum.
Selain pengawasan internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Sumut, kepolisian juga menggandeng lembaga eksternal independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turut mengawasi penyidikan.
Polda Sumut menyatakan bahwa langkah penanganan yang diambil merupakan wujud konkret tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI. Penyidikan akan diperkaya dengan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (scientific investigation) untuk memperoleh bukti yang valid secara hukum.
Kapolda meminta masyarakat dan media memberikan ruang serta waktu kepada tim penyidik untuk merampungkan seluruh tahapan pendalaman materiil selama satu hingga dua bulan ke depan. Proses pendalaman komprehensif ini meliputi konfirmasi ahli medis, evaluasi hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hingga analisis rekam jejak digital.
Seluruh temuan valid nantinya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan keluarga korban.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Brigadir IH mantan suami dari korban saat ini dalam penempatan khusus (Patsus) di Bid Propam Polda Sumut selama 20 hari. (ROM)






