MEDAN II
Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Ryan Alamsyah (25), yang jenazahnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Aksi keji itu dipicu keinginan kedua pelaku mendapatkan uang untuk membeli sabu-sabu setelah persediaan narkotika yang mereka konsumsi habis.
Kedua tersangka yakni AP (27), warga Selesai, Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan sekaligus menjual mobil korban. Sementara GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Medan Polonia, berperan memesan taksi online sekaligus menjadi eksekutor.
Keduanya juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan sejumlah pejabat lainnya.
Cornelis mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 13 Agustus 2026.
Pada Kamis (13/8) sekitar pukul 20.50 WIB, warga menemukan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Korban kemudian diketahui bernama Ryan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur, Lingkungan 11, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sehari-hari, Ryan bekerja sebagai driver ojol dan disebut tengah menunggu panggilan kerja di bidang pelayaran.
Penemuan jasad tersebut sempat menghebohkan warga dan ramai diberitakan di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka sekitar delapan jam setelah jenazah ditemukan.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelis.
AP dan GPM ditangkap pada Kamis (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Menurut Cornelis, sebelum melakukan pembunuhan, AP dan GPM terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Rabu (12/8).
Setelah sabu yang mereka gunakan habis, keduanya masih ingin kembali mengonsumsi narkotika tersebut. Namun, mereka tidak memiliki uang.
Keduanya kemudian berniat menjual ponsel milik GPM untuk mendapatkan uang. Akan tetapi, ponsel tersebut tidak laku.
Karena kehabisan uang, keduanya lalu merencanakan aksi perampokan dengan menyasar pengemudi taksi online.
AP kemudian mengusulkan agar mereka memesan taksi online dan menjerat pengemudi menggunakan ikat pinggang.
“Dia (AP) mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelis.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (13/8), kedua tersangka memesan layanan taksi online dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti, dengan tujuan Belawan.
Pada pemesanan pertama, keduanya membatalkan perjalanan setelah melihat foto profil pengemudi yang dinilai bertubuh tegap dan menyerupai aparat.
Keduanya kemudian memesan layanan Maxim menggunakan akun atas nama Ramadhan Alam. Belakangan diketahui akun tersebut merupakan milik orang tua korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Ryan datang menjemput menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1740 ADR.
Kedua tersangka sempat mempertanyakan perbedaan foto profil dengan pengemudi yang datang. Ryan kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggunakan aplikasi milik orang tuanya.
Setelah itu, kedua tersangka masuk ke dalam mobil. GPM duduk di samping korban, sedangkan AP berada di kursi belakang sambil membawa ikat pinggang yang telah disiapkan.
Dalam perjalanan menuju Belawan, GPM meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat kendaraan berhenti, AP langsung menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. GPM kemudian turut melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban tewas, kedua tersangka mengikat tubuh Ryan dan membuang jasadnya di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, yang berada di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina.
# Mobil Korban Dijual Rp17 Juta
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla milik Ryan.
Mobil tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp17 juta.
Polisi turut menangkap dua penadah berinisial P dan In di wilayah Belawan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ROM)






