Media Online Jurnal X
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak didampinggi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat paparan pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Ryan Alamsyah. (Foto Ist)

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak didampinggi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba saat paparan pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Ryan Alamsyah. (Foto Ist)

Dor ! Dua Pelaku Nekat Habisi Driver Taksi Online Pincang Kena Timah Panas Polisi, Dipicu Ingin Beli Sabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
27 Agustus 2026 | 22:19 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Polisi mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap driver taksi online, Ryan Alamsyah (25), yang jenazahnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Aksi keji itu dipicu keinginan kedua pelaku mendapatkan uang untuk membeli sabu-sabu setelah persediaan narkotika yang mereka konsumsi habis.

Kedua tersangka yakni AP (27), warga Selesai, Kabupaten Langkat, yang berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan sekaligus menjual mobil korban. Sementara GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Medan Polonia, berperan memesan taksi online sekaligus menjadi eksekutor.

Keduanya juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan sejumlah pejabat lainnya.

Cornelis mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 13 Agustus 2026.

Pada Kamis (13/8) sekitar pukul 20.50 WIB, warga menemukan mayat seorang pria di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Korban kemudian diketahui bernama Ryan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur, Lingkungan 11, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Sehari-hari, Ryan bekerja sebagai driver ojol dan disebut tengah menunggu panggilan kerja di bidang pelayaran.

Penemuan jasad tersebut sempat menghebohkan warga dan ramai diberitakan di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka sekitar delapan jam setelah jenazah ditemukan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelis.

AP dan GPM ditangkap pada Kamis (14/8) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Menurut Cornelis, sebelum melakukan pembunuhan, AP dan GPM terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Rabu (12/8).

Setelah sabu yang mereka gunakan habis, keduanya masih ingin kembali mengonsumsi narkotika tersebut. Namun, mereka tidak memiliki uang.

Keduanya kemudian berniat menjual ponsel milik GPM untuk mendapatkan uang. Akan tetapi, ponsel tersebut tidak laku.

Karena kehabisan uang, keduanya lalu merencanakan aksi perampokan dengan menyasar pengemudi taksi online.

AP kemudian mengusulkan agar mereka memesan taksi online dan menjerat pengemudi menggunakan ikat pinggang.

“Dia (AP) mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelis.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (13/8), kedua tersangka memesan layanan taksi online dari kawasan Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti, dengan tujuan Belawan.

Pada pemesanan pertama, keduanya membatalkan perjalanan setelah melihat foto profil pengemudi yang dinilai bertubuh tegap dan menyerupai aparat.

Keduanya kemudian memesan layanan Maxim menggunakan akun atas nama Ramadhan Alam. Belakangan diketahui akun tersebut merupakan milik orang tua korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Ryan datang menjemput menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi BK 1740 ADR.

Kedua tersangka sempat mempertanyakan perbedaan foto profil dengan pengemudi yang datang. Ryan kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggunakan aplikasi milik orang tuanya.

Setelah itu, kedua tersangka masuk ke dalam mobil. GPM duduk di samping korban, sedangkan AP berada di kursi belakang sambil membawa ikat pinggang yang telah disiapkan.

Dalam perjalanan menuju Belawan, GPM meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.

Saat kendaraan berhenti, AP langsung menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang. GPM kemudian turut melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban tewas, kedua tersangka mengikat tubuh Ryan dan membuang jasadnya di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, yang berada di kawasan perkebunan tebu Buluh Cina.

# Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla milik Ryan.

Mobil tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp17 juta.

Polisi turut menangkap dua penadah berinisial P dan In di wilayah Belawan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 591 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Manurung DPO pemilik tTHM Dragon KTV di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya ditangkap polisi. (Foto Ist) 
Medan

Setahun Buron, Ardinal dan Herina Manurung Pasutri Pemilik THM Dragon KTV Diciduk di Yogyakarta

28 Agustus 2026 | 08:32 WIB

MEDAN II Setelah sekitar satu tahun menjadi buronan, pasangan suami istri Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), pemilik...

Read more
Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah massa aksi unjuk rasa di depan Polda Sumut (Foto Ist)
Demo

Ragukan Dugaan Bunuh Diri, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Demo di Polda Sumut

28 Agustus 2026 | 00:23 WIB

MEDAN II Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa (35) bersama sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sumatera Utara...

Read more
Musancab VI PDI Perjuangan Kota Medan resmi mengumumkan jajaran pengurus di 21 kecamatan di Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

21 Nama Ketua PAC PDI Perjuangan se Kota Medan Resmi Diumumkan, Hasyim : Jaga Nama Baik Partai !

27 Agustus 2026 | 22:49 WIB

MEDAN II Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon membuka Musyawarah Anak Cabang (Musancab) VI PDI Perjuangan Kota...

Read more
Eks Kadishub Medan Erwin Saleh. (Foto Ist)
BERITA

Eks Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

27 Agustus 2026 | 22:39 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Curi Celana Dalam di Indomaret Jalan Melanthon Siregar

28 Agustus 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Meredakan Laporan Keributan di Jalan Siatas Barita

28 Agustus 2026 | 10:17 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Terjual

28 Agustus 2026 | 10:04 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Kapolsek Sianțar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar

28 Agustus 2026 | 09:57 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Parsoburan Dengan Problem Solving

28 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Medan

Setahun Buron, Ardinal dan Herina Manurung Pasutri Pemilik THM Dragon KTV Diciduk di Yogyakarta

28 Agustus 2026 | 08:32 WIB
Demo

Ragukan Dugaan Bunuh Diri, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Demo di Polda Sumut

28 Agustus 2026 | 00:23 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Tangkahan Pasir Huta III Kuba, Kaposlek Bandar Huluan Pimpin Cek TKP

27 Agustus 2026 | 23:57 WIB
Kabupaten Simalungun

Suami Isteri Meninggal Ditempat Tabrakan Dengan Mopen PT Sinar Murni Trans di Bah Sampuran

27 Agustus 2026 | 23:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina HadirI Pelantikan Ketua PN Tanjungbalai Karolina Selfia Br Sitepu

27 Agustus 2026 | 23:19 WIB
BERITA

Hari Jadi Polwan ke 78, Sipropam Polres Tanjungbalai Gelar Gaktibplin Terhadap Personel Polwan

27 Agustus 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Wilayah Kota Tanjungbalai

27 Agustus 2026 | 23:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis