MEDAN II
Warga Simalingkar B antusias mempertanyakan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut digelar di halaman GPDI Haleluya, Jalan Bunga Rampai III, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (29/8).
Warga tampak antusias mengikuti penjelasan mengenai pentingnya administrasi kependudukan, khususnya IKD. Sebab, administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk memperoleh pelayanan pemerintah dan bantuan sosial ( bansos).
Terlebih, pemerintah kini telah menggulirkan sistem Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang membutuhkan data kependudukan, termasuk IKD.
Henry Jhon Hutagalung dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat yang belum memiliki IKD agar segera mengurusnya.
“Bagi warga yang belum membuat IKD ada empat tempat di Medan bisa mengurusnya. Bisa di kantor lurah, kantor camat, Mal Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcapil Medan. Nanti di lokasi dimaksud masyarakat bisa dibantu untuk masuk ke sistem IKD. Jadi manfaatkanlah,” ujar Henry.
Menurut anggota Komisi 2 DPRD Medan itu, keberadaan IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat. Warga tidak lagi harus selalu membawa KTP fisik ketika bepergian karena identitas kependudukan dapat ditunjukkan melalui telepon seluler masing-masing.
“Kalau mau bepergian tidak perlu membawa KTP secara fisik, cukup menunjukkan IKD yang tersimpan dalam telepon genggam masing-masing. Kalau pun secara fisik KTP hilang, bisa dicetak ulang,” katanya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) itu menyebut penerapan IKD tersebut merupakan salah satu program pemerintah daerah yang telah berjalan sejak 2023.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan secara garis besar mengatur dua hal besar, yakni pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dalam administrasi kependudukan, masyarakat akan memiliki berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). KK menjadi dasar dalam penerbitan KTP elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika sudah ada KK, ini menjadi dasar pembuatan KTP elektronik yang memiliki nomor induk,” imbuh Henry.
Menurutnya, KTP menjadi dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pembuatan SIM, paspor, surat tanah, polis asuransi hingga pelayanan lainnya.
“Ini berlaku untuk selamanya. Oleh karena itu warga harus tertib dan memiliki adminduk ini. Apalagi bagi warga yang belum memiliki adminduk,” pintanya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Tuntungan Lia Iriani Lubis dan perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Muliani.
Usai Henry menyampaikan materi, sejumlah warga kemudian menyampaikan pertanyaan terkait pengurusan IKD.
Dorlina Marbun, warga Jalan Rotan, Simalingkar B, mengaku dirinya belum mengurus IKD, sedangkan suaminya telah memiliki IKD.
“Apakah kalau suami sudah ada IKD-nya, istri tidak perlu mengurusnya?” tanya Dorlina.
Sementara itu, Rusmala Gultom, warga Jalan Bunga Rampai II, mengaku belum pernah mendapatkan informasi mengenai pengurusan IKD. Ia pun mempertanyakan bagaimana proses pengurusan identitas digital tersebut.
Menanggapi pertanyaan warga, Lia Iriani Lubis menjelaskan bahwa IKD diperuntukkan bagi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. Setiap orang juga harus memiliki akun IKD sendiri yang terhubung dengan satu ponsel.
“Mau tidak mau warga memang harus memiliki satu ponsel sendiri, sistemnya sudah seperti itu,” jelas Lia.
Meski setiap orang memiliki akun IKD masing-masing, data keluarga tetap dapat terhubung melalui KK. Ia mencontohkan, apabila suami sudah memiliki IKD, data KK keluarga dapat dilihat melalui sistem tersebut.
“Kalau KK hilang, bisa cetak sendiri, ada tombol cetak di situ. Tapi tidak ada IKD-nya, elektroniknya yang ada,” terangnya.
Lia juga menjelaskan bahwa IKD akan terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah, termasuk sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos).
“Apa yang ada dalam data, akan masuk ke dalam sistem Perlinsos,” katanya.
Karena itu, Lia menyarankan warga yang belum memiliki IKD agar segera mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk melakukan pengurusan.
Khusus di Kecamatan Medan Tuntungan, pengurusan IKD dapat dilakukan di Kantor Camat Medan Tuntungan, Kelurahan Mangga, Kelurahan Simpang Selayang dan Kelurahan Tanjung Selamat.
“Tapi yang terdekat di mana ibu merasa nyaman, ibu bisa datang. Bawa KK asli, KTP, serta ponsel ,” pungkasnya. (ROM)






