MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) SH, terus menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menyelesaikan berbagai persoalan, khususnya terkait bantuan sosial (bansos).
Melalui rumah aspirasinya di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Paul mempersilakan warga prasejahtera yang belum menerima bansos untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam memperbaiki data kependudukan maupun desil.
“Kalau masih ada warga prasejahtera yang belum mendapat bansos dari pemerintah, mari kita coba perbaiki desilnya. Datang ke rumah aspirasi biar dibantu. Banyak warga karena kesalahan data sehingga desilnya tinggi dan akhirnya tidak mendapat bantuan. Karena yang mendapat bansos hanya desil 1 sampai 4. Sedangkan 5 ke atas tidak lagi,” ujar Paul.
Hal itu disampaikan Paul MAS SH saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) VIII Tahun 2026, dengan materi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Pancur Batu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (29/8).
Paul yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Medan itu meminta masyarakat aktif memperhatikan kesesuaian data pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. Menurutnya, ketidaksesuaian data pekerjaan dapat memengaruhi penentuan desil dan kelayakan seseorang menerima bantuan.
“Contoh, jika di KTP pekerjaan wiraswasta, padahal hanya ibu rumah tangga, ini yang perlu diubah. Karena dengan wiraswasta pasti tidak akan dapat bantuan,” katanya.
Ia pun menawarkan pendampingan bagi warga yang mengalami kesulitan dalam melakukan perubahan data. Masyarakat dapat datang ke rumah aspirasi untuk berkonsultasi bersama perangkat lingkungan.
“Nanti bisa konsultasi bersama Kepling. Tapi harus data yang sebenarnya. Tidak diperbolehkan manipulasi data,” tegasnya.
Paul juga meminta kepala lingkungan (Kepling) dan Lurah benar-benar membantu masyarakat dalam proses pendataan melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang saat ini berjalan.
“Pastikan seluruh warga Medan mendapat pendataan yang sebenarnya. Agar nantinya seluruh bansos penyalurannya tepat sasaran,” harapnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal serta membantu masyarakat kurang mampu agar hak mereka mendapatkan perlindungan sosial dapat terpenuhi.
Dalam sosialisasi tersebut, Paul menjelaskan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan perda tersebut antara lain menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sementara itu, Bab IV Pasal 9 mengatur hak warga miskin atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu, warga miskin juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Hak-hak tersebut diperkuat dalam Pasal 10 yang menyebutkan pemenuhannya dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam upaya mempercepat penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan. (ROM)






