MEDAN II
Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain menangkap pelaku, polisi juga merubuhkan dan membakar sejumlah barak yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Adi Surya (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH. MH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Poltak Tambunan SH MH, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba.
“Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya,” ujar AKP Feriawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, 4 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
AKP Feriawan menjelaskan, operasi GSN dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB. Setibanya di lokasi, personel melakukan penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura melakukan transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual sabu. Barang bukti sabu ditemukan telah dikemas dalam sejumlah paket dan disimpan di dalam sebuah kotak plastik.
Usai mengamankan pelaku, polisi melakukan interogasi. Kepada petugas, Adi Surya mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang disebut berdomisili di kawasan Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp350 ribu per gram.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, polisi juga merubuhkan dan membakar sejumlah barak yang diduga selama ini digunakan sebagai lokasi mengonsumsi narkoba.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ROM)






