MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan Dr. Dra. Lily, MBA, MH menyoroti maraknya penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkoba. Pemerintah didorong memperkuat regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hal tersebut disampaikan Lily menyusul adanya sejumlah kasus penyalahgunaan vape yang dicampur dengan narkoba. Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, dengan aparat kepolisian menangkap pengguna yang kedapatan menggunakan vape bercampur zat narkotika.
Menurut Lily, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, regulasi yang berlaku dinilai belum secara spesifik mengatur penggunaan vape yang berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.
“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” kata Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dikatakan, mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan itu menjelaskan, regulasi KTR Kota Medan telah mengalami perubahan sejumlah pasal pada 2025. Salah satunya mengatur keberadaan rokok elektrik atau vape, termasuk kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaannya.
Namun, Lily menilai perkembangan penggunaan vape perlu kembali menjadi perhatian. Menurutnya, secara fisik seseorang yang menggunakan vape hanya terlihat seperti sedang menggunakan rokok elektronik. Sementara kandungan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.
“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok harus diikuti dengan penyesuaian regulasi. Aturan yang selama ini lebih banyak mengatur rokok konvensional berbahan tembakau dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.
Menurutnya, regulasi mengenai kawasan tanpa rokok juga perlu memperjelas posisi vape dalam kategori produk yang diatur. Dengan begitu, ketentuan mengenai lokasi atau zona yang diperbolehkan untuk merokok dapat diterapkan secara jelas terhadap pengguna rokok elektronik.
Selain persoalan kandungan zat, Lily yang merupakan anggota Komisi 2 DPRD Medan itu menyoroti ketentuan mengenai batas usia penggunaan rokok elektronik.
Ia menyebut terdapat perbedaan batas usia antara regulasi daerah dan aturan nasional.
“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” jelasnya.
Lily menilai persoalan vape yang berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkoba perlu segera dibahas pemerintah. Regulasi, kata Lily, harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.
Ia mencontohkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan lebih tegas terhadap rokok elektronik. Menurutnya, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan berbagai kebijakan tersebut dalam menyusun regulasi terkait vape.
“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah. Kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegas Lily. (ROM)






