Media Online Jurnal X
Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Kota Medan Dr. Dra. Lily, MBA, MH. (Foto Ist)

Anggota DPRD Kota Medan Dr. Dra. Lily, MBA, MH. (Foto Ist)

Vape Berpotensi Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dr Lily MBA Desak Pemerintah Perketat Regulasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
9 September 2026 | 21:10 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan Dr. Dra. Lily, MBA, MH menyoroti maraknya penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat terlarang, termasuk narkoba. Pemerintah didorong memperkuat regulasi untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hal tersebut disampaikan Lily menyusul adanya sejumlah kasus penyalahgunaan vape yang dicampur dengan narkoba. Kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Medan, dengan aparat kepolisian menangkap pengguna yang kedapatan menggunakan vape bercampur zat narkotika.

Menurut Lily, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, regulasi yang berlaku dinilai belum secara spesifik mengatur penggunaan vape yang berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.

“Kalau di Indonesia memang belum ada yang mengatur secara khusus. Karena itu, pemerintah seharusnya bisa menentukan apakah memang melarang atau tidak. Kalau saat ini memang belum diatur, aparat juga tidak bisa langsung melakukan tindakan,” kata Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Dikatakan, mantan Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan itu menjelaskan, regulasi KTR Kota Medan telah mengalami perubahan sejumlah pasal pada 2025. Salah satunya mengatur keberadaan rokok elektrik atau vape, termasuk kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaannya.

Namun, Lily menilai perkembangan penggunaan vape perlu kembali menjadi perhatian. Menurutnya, secara fisik seseorang yang menggunakan vape hanya terlihat seperti sedang menggunakan rokok elektronik. Sementara kandungan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.

“Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok harus diikuti dengan penyesuaian regulasi. Aturan yang selama ini lebih banyak mengatur rokok konvensional berbahan tembakau dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.

Menurutnya, regulasi mengenai kawasan tanpa rokok juga perlu memperjelas posisi vape dalam kategori produk yang diatur. Dengan begitu, ketentuan mengenai lokasi atau zona yang diperbolehkan untuk merokok dapat diterapkan secara jelas terhadap pengguna rokok elektronik.

Selain persoalan kandungan zat, Lily yang merupakan anggota Komisi 2 DPRD Medan itu menyoroti ketentuan mengenai batas usia penggunaan rokok elektronik.

Ia menyebut terdapat perbedaan batas usia antara regulasi daerah dan aturan nasional.

“Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan,” jelasnya.

Lily menilai persoalan vape yang berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkoba perlu segera dibahas pemerintah. Regulasi, kata Lily, harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.

Ia mencontohkan kebijakan Singapura yang menerapkan aturan lebih tegas terhadap rokok elektronik. Menurutnya, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan berbagai kebijakan tersebut dalam menyusun regulasi terkait vape.

“Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah. Kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya,” tegas Lily. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Silou Kahean Dampingi Guru Bujuk Dua Murid SD Kembali Bersekolah*
BERITA

Bhabinkamtibmas Silou Kahean Dampingi Guru Bujuk Dua Murid SD Kembali Bersekolah

9 September 2026 | 21:16 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Silou Kahean Polres Simalungun kembali menunjukkan bentuk pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat, kali ini melalui...

Read more
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Siswa SMAN 3 lewat Program Police Go To School
BERITA

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Siswa SMAN 3 lewat Program Police Go To School

9 September 2026 | 20:54 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Binmas Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Police Go To School di SMAN 3 Tanjungbalai, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K menghadiri acara peresmian rumah dinas Mako Koramil 17/Datuk Bandar (DB)
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Rumah Dinas Koramil 17/DB

9 September 2026 | 20:47 WIB

TANJUNGBALAI II Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K menghadiri acara peresmian rumah dinas Mako Koramil 17/Datuk Bandar (DB) yang...

Read more
BPKPD dan Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai tandatangani MoU
BERITA

Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, Pemko dan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai Tandatangani MOU

9 September 2026 | 20:41 WIB

TANJUNGBALAI II  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan dan perjanjian kerjasama (PKS)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Silou Kahean Dampingi Guru Bujuk Dua Murid SD Kembali Bersekolah

9 September 2026 | 21:16 WIB
BERITA

Vape Berpotensi Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dr Lily MBA Desak Pemerintah Perketat Regulasi

9 September 2026 | 21:10 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Siswa SMAN 3 lewat Program Police Go To School

9 September 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Rumah Dinas Koramil 17/DB

9 September 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, Pemko dan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai Tandatangani MOU

9 September 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB TBA, Wali Kota Tanjungbalai Siap Dukung Pemasaran dan Pengembangan Produk UMKM Warga Binaan Agar Dikenal Lebih Luas

9 September 2026 | 20:32 WIB
BERITA

Staf Ahli Bidang Pembangunan Kota Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026

9 September 2026 | 18:55 WIB
BERITA

Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Meninggalnya Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

9 September 2026 | 17:30 WIB
BERITA

Peringati Haornas 2026, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup Menuju Indonesia Sehat dan Tangguh

9 September 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Didorong Zulkarnaen Sejak 2025, Bobby Nasution Kini Gebrak Penanganan Banjir di Tol Bandar Selamat

9 September 2026 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Mediasi Masalah Kesalahpahaman di Seven Fit Megaland

9 September 2026 | 13:43 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Montoring Distribusi MBG di Dapur SPPG Martoba

9 September 2026 | 13:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis