MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) SH, mengajak masyarakat di Medan Perjuangan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjalankan program pengelolaan persampahan.
Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) IX Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sehati, depan Gereja HKBP Tegal Rejo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (12/9/2026).
“Ayo Bapak/Inang, mari kita jaga kebersihan lingkungan. Wadahi sampah masing-masing dan jangan buang sembarangan,” tegas Paul.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan Pemko Medan dalam persoalan kebersihan. Warga, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan masing-masing.
Paul juga mengajak masyarakat berkoordinasi dengan kepala lingkungan (Kepling) untuk menggelar gotong royong secara rutin.
“Minimal warga membersihkan parit di depan masing-masing. Sehingga parit tidak dipenuhi sampah dan lumpur agar air bebas mengalir,” pintanya.
Menurut Paul, seluruh pihak tentu menginginkan Kota Medan menjadi kota yang bersih, indah, asri dan nyaman. Karena itu, tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya berada di tangan aparatur Pemko Medan, tetapi juga masyarakat.
“Kalau fasilitas sarana dan prasarana seperti tong sampah atau bak sampah tidak ada di lingkungan, supaya koordinasi dengan Kepling,” ujarnya.
Paul juga meminta persoalan pengangkutan sampah maupun kendala sarana prasarana lainnya segera dikoordinasikan secara berjenjang.
“Kepling, Lurah dan Camat supaya koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. DLH pun supaya segera menyahuti keluhan setiap lingkungan. Kami pun (DPRD) akan segera menyetujui pengalokasian anggaran untuk kepentingan kebersihan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Sosper tersebut, Paul bersama DLH Kota Medan turut memberikan bantuan tempat sampah kepada pihak Gereja HKBP Tegal Rejo dan pihak masjid.
Paul berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus menjadi pemicu bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan.
# Sanksi Pidana
Dalam sosialisasi tersebut, Paul juga menjelaskan sejumlah perubahan yang terdapat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Perubahan tersebut mencakup Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Perda tersebut ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan saat itu, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Salah satu ketentuan yang berubah terdapat pada Pasal 30. Dalam ketentuan tersebut, Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada Dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Paul menegaskan Perda Persampahan bukan sekadar aturan administratif. Masyarakat maupun badan yang melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam BAB XVI mengenai ketentuan pidana disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara bagi badan yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB.
Selain itu, Pasal 13 mengatur kewajiban Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan.
Paul berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.
“Semua pihak harus berperan membantu Pemko Medan menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah,” pungkasnya. (ROM)






