Media Online Jurnal X
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) SH saat sosper Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Foto Ist)

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) SH saat sosper Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. (Foto Ist)

Tak Mau Medan Jadi Lautan Sampah, Paul MAS Serukan Gotong Royong

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 September 2026 | 13:37 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (MAS) SH, mengajak masyarakat di Medan Perjuangan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan dan membantu Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjalankan program pengelolaan persampahan.

Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) IX Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sehati, depan Gereja HKBP Tegal Rejo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (12/9/2026).

“Ayo Bapak/Inang, mari kita jaga kebersihan lingkungan. Wadahi sampah masing-masing dan jangan buang sembarangan,” tegas Paul.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta masyarakat tidak hanya mengandalkan Pemko Medan dalam persoalan kebersihan. Warga, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Paul juga mengajak masyarakat berkoordinasi dengan kepala lingkungan (Kepling) untuk menggelar gotong royong secara rutin.

“Minimal warga membersihkan parit di depan masing-masing. Sehingga parit tidak dipenuhi sampah dan lumpur agar air bebas mengalir,” pintanya.

Menurut Paul, seluruh pihak tentu menginginkan Kota Medan menjadi kota yang bersih, indah, asri dan nyaman. Karena itu, tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya berada di tangan aparatur Pemko Medan, tetapi juga masyarakat.

“Kalau fasilitas sarana dan prasarana seperti tong sampah atau bak sampah tidak ada di lingkungan, supaya koordinasi dengan Kepling,” ujarnya.

Paul juga meminta persoalan pengangkutan sampah maupun kendala sarana prasarana lainnya segera dikoordinasikan secara berjenjang.

“Kepling, Lurah dan Camat supaya koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. DLH pun supaya segera menyahuti keluhan setiap lingkungan. Kami pun (DPRD) akan segera menyetujui pengalokasian anggaran untuk kepentingan kebersihan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, Paul bersama DLH Kota Medan turut memberikan bantuan tempat sampah kepada pihak Gereja HKBP Tegal Rejo dan pihak masjid.

Paul berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus menjadi pemicu bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan.

# Sanksi Pidana

Dalam sosialisasi tersebut, Paul juga menjelaskan sejumlah perubahan yang terdapat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Perubahan tersebut mencakup Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Perda tersebut ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan saat itu, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Salah satu ketentuan yang berubah terdapat pada Pasal 30. Dalam ketentuan tersebut, Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada Dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.

Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Paul menegaskan Perda Persampahan bukan sekadar aturan administratif. Masyarakat maupun badan yang melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam BAB XVI mengenai ketentuan pidana disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara bagi badan yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB.

Selain itu, Pasal 13 mengatur kewajiban Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan.

Paul berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

“Semua pihak harus berperan membantu Pemko Medan menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah,” pungkasnya. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Aipda M. Sidabutar dan Brigpol D. Tobing laksanakan pengamanan kegiatan ibadah Minggu Kasih sekaligus perayaan Pesta Olop-olop Jemaat Gereja GKPS Resort Dolok Pardamean.
BERITA

Minggu Kasih dan Pesta Olop-olop di GKPS Dolok Pardamean, Polsek Pastikan Ibadah Aman

13 September 2026 | 16:27 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Dolok Pardamean Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terpilih menjadi salah satu peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan IV Tahun 2026.
BERITA

Wesly Silalahi Terpilih Jadi Pengurus Peserta KPPD Lemhanas RI Angkatan IV Tahun 2026

13 September 2026 | 16:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terpilih menjadi salah satu peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Lembaga...

Read more
13 pemuda yang diamankan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA

Dini Hari Mencekam di Belawan, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 13 Geng Motor Ddan Sita Sajam Hingga Ketapel

13 September 2026 | 16:08 WIB

MEDAN II Aksi kelompok pemuda yang diduga terlibat aktivitas geng motor dan hendak melakukan tawuran kembali digagalkan polisi. Tim Macan...

Read more
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom saat memimpin gotong royong di Jalan Klambir 5, Gang Kalpataru, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (Foto Ist)
BERITA

Reza Pahlevi Turun Tangan, Warga Tanjung Gusta Kompak Gotong Royong

13 September 2026 | 16:02 WIB

MEDAN II Kepedulian terhadap kebersihan lingkungan ditunjukkan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom. Ia turun langsung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Minggu Kasih dan Pesta Olop-olop di GKPS Dolok Pardamean, Polsek Pastikan Ibadah Aman

13 September 2026 | 16:27 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terpilih Jadi Pengurus Peserta KPPD Lemhanas RI Angkatan IV Tahun 2026

13 September 2026 | 16:16 WIB
BERITA

Dini Hari Mencekam di Belawan, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 13 Geng Motor Ddan Sita Sajam Hingga Ketapel

13 September 2026 | 16:08 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Turun Tangan, Warga Tanjung Gusta Kompak Gotong Royong

13 September 2026 | 16:02 WIB
Medan

Kamar Kos Jalan Garpu Digerebek, Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba

13 September 2026 | 15:56 WIB
BERITA

Tak Mau Medan Jadi Lautan Sampah, Paul MAS Serukan Gotong Royong

13 September 2026 | 13:37 WIB
BERITA

Cegah Tawuran Dini Hari, Polsek Dolok Silau Amankan 13 Remaja dan 3 Kelewang di Simpang Tanjung Purba

13 September 2026 | 13:30 WIB
BERITA

Warga Medan Helvetia Curhat ke Kapolrestabes, Geng Motor Hingga Pencurian Kabel Jadi Keluhan

13 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli BLP Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

13 September 2026 | 09:43 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Berikan Materi Stop Bully Kepada Pemuda Pemudi Belajar Sidi di Gereja HKBP Jalan Gereja

13 September 2026 | 09:28 WIB
BERITA

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Demi Terjaganya Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

13 September 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas kepada Pekerja Toko

13 September 2026 | 09:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis