MEDAN II
Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, diduga dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis narkoba. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (10/9/2026) dinihari dan menyita sabu, ganja dalam jumlah besar hingga pod getar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36) di parkiran sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar. Keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita pod getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas menggeledah kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Hasilnya mengejutkan. Kamar kos tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Petugas menemukan ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat total sekitar 350 gram, serta 11 paket ganja berukuran kecil siap edar seberat sekitar 103 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu paket ganja yang dikemas di dalam toples.
“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun. Kamar kos digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba sebelum diedarkan kepada pembeli.
Modus transaksi dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp. Pembeli terlebih dahulu memesan narkoba, kemudian pelaku menentukan lokasi untuk melakukan transaksi.
Namun, khusus pembelian ganja, modusnya berbeda. Pembeli diminta datang langsung ke sekitar kamar kos. Pelaku tidak bertemu dengan pembeli, melainkan melemparkan paket ganja dari dalam kamar kos.
“Untuk praktik haramnya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.
Polisi kini memburu jaringan di atas kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkoba tersebut diduga berasal dari dua pemasok berbeda.
Sabu dan pod getar disebut dipasok oleh seseorang berinisial Z. Sementara ganja dipasok oleh pria berinisial R.
“Kedua pemasok narkoba kepada pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” tegas Rafli.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam peredaran narkoba tersebut. (ROM)






