MEDAN II
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Medan Barat akhirnya mulai terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RTL (39), yang diduga berperan sebagai pemantau situasi saat aksi pencurian berlangsung.
Kasus tersebut terjadi pada 18 Juli 2026. Korban yang datang ke tokonya mendapati sejumlah barang telah raib. Di antara barang yang hilang yakni satu unit laptop, satu buah gitar, sepasang sepatu, puluhan perangkat vape serta ratusan perlengkapan vape.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RTL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
RTL akhirnya diamankan pada Senin (14/9/2026) malam di kawasan Jalan Bukit Barisan, Medan.
Dalam pemeriksaan awal, RTL mengakui keterlibatannya. Namun, perannya bukan sebagai eksekutor utama. Ia mengaku bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika aksi pencurian dilakukan.
Pengakuan RTL juga membuka petunjuk baru bagi polisi. Ia menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata AKBP Adrian Risky Lubis dalam siaran medianya, Selasa (15/9/2026).
Saat ini RTL beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga terlibat. (ROM)






