PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka tersebut seorang pemuda inisial MAFS alias Alif (20) warga Jl. Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ekstasi di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam (11/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil mengamankan tersangka MAFS alias Alif sedang berada didalam kamar Kos kosan tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 250.000. Lalu dari dalam TV ditemukan 1 buah plastik klip berisi 8 butir diduga narkotika jenis ektasi berat bruto 4,10 gram.
Diinterogasi tersangka Alif mengaku pemilik ekstasi tersebut yang diperoleh dari laki-laki insial T. Kanit 1 bersama Tim Opsnal menghubungi nomor HP laki laki inisial T tersebut tapi tidak aktif sehingga tersangka Alif beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MAFS alias Alif sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






