Media Online Jurnal X
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Penjual nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Penjual nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung yang ditangkap polisi. (Foto Ist)

Demi Untung Rp100 Ribu, Polisi Tangkap Penjual Nasi Goreng di Jalan Tuasan Tembung Nyambi Jual Sabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 September 2026 | 15:45 WIB
inMedan, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, ternyata menjadi tempat seorang residivis menjalankan bisnis narkoba. HI (44), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, ditangkap polisi karena diduga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

HI diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya pada Rabu (9/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa barang yang belum habis terjual.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan HI bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di warung tersebut.

“Pelaku diringkus di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli, Rabu (16/9/2026) pagi.

Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas penjualan sabu. Tersangka diduga tergiur keuntungan sekaligus menggunakan hasil penjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dirinya sendiri.

Setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.

Dari catatan kepolisian, HI ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam dua perkara berbeda.

Pada 2019, HI pernah dipenjara karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman setelah terjerat kasus penganiayaan.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang memasok barang kepada HI.

Rafli menyebut identitas pemasok narkoba kepada HI telah diketahui. Pemasok tersebut diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” tegasnya.

Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang aktivitas peredaran narkoba tersebut.

“Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Advokat Tommy Aditia Sinulingga, S.H. (Foto Ist)
BERITA

Advokat Tommy Sinulingga Laporkan Mantan Klien ke Polda Sumut Dengan Tiga LP

16 September 2026 | 15:53 WIB

MEDAN II Advokat sekaligus akademisi hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H. M.H., CTL, C.Med melaporkan mantan kliennya, Putri Saras Wati...

Read more
Tersangka GSS alias Gilang dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Gilang Diduga Pengedar Ganja di Kos kosan Kaveleri

16 September 2026 | 10:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis...

Read more
Tersangka MAFS alias Alif dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Alif Diduga Jual Ekstasi di Kos Kosan Kaveleri

16 September 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis...

Read more
Satu pelaku pencurian toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Medan Barat yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Bobol Toko di Jalan Ahmad Yani Kesawan Medan, Satu Pelaku Curat Diciduk Polisi, Pelaku Lainnya Masih Diburu

16 September 2026 | 08:07 WIB

MEDAN II  Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Medan Barat akhirnya...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis