SAMOSIR II
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir serius menindaklanjuti dugaan pemerasan diduga dilakukan empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo.
Tetty menegaskan, dugaan tersebut perlu diproses secara hukum secara transparan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilaporkan.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, ia meminta kepolisian tidak ragu menerapkan ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.
Menurutnya, dugaan permintaan uang dengan membawa-bawa identitas atau profesi wartawan merupakan persoalan serius. Sebab, kerja jurnalistik memiliki koridor yang jelas, mulai dari Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, hingga prinsip independensi dan profesionalitas.
“Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Tetty juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan bukanlah sarana untuk menakut-nakuti kepala desa, sekolah, maupun pihak lain dengan ancaman pemberitaan. Dalam menjalankan tugas, wartawan memiliki hak memperoleh informasi sekaligus kewajiban menghormati etika jurnalistik.
“Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi informal apabila memang telah terdapat laporan atau informasi awal yang cukup. Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu memastikan fakta secara objektif, termasuk memeriksa pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM serta pihak-pihak yang merasa menjadi korban.
“Jika memang ada laporan dari kepala desa atau pihak sekolah yang merasa diminta uang, tentu harus diperiksa. Siapa yang meminta, atas nama apa, berapa nilainya, bagaimana bentuk permintaannya dan untuk kepentingan apa. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tetty menyatakan SMSI berkepentingan menjaga marwah profesi pers agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Ia menilai masyarakat juga perlu membedakan antara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan pihak-pihak yang hanya menggunakan label media atau wartawan untuk kepentingan tertentu.
“Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proses lah sesuai hukum,” pungkasnya. (rel)






