SIMALUNGUN II
Pengantar Es kristal inisial AS (23) warga Dusun IV Devision III Perk. Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditemukan meninggal dibelakang rumah majikannya yang terletak di Huta II Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis pagi 17 September 2026 sekira pukul : 06.20 Wib.
Informasi dihimpun, korban sudah 2 bulan bekerja membuat ES Kristal dan sebagai pengantar es Kristal milik saksi Eva Apriani (41). Korban juga tinggal di rumah majikannya (Eva Apriani) tersebut dan tidur ditemani anak majikannya bernana Alpariji Siahaan (12).
Pada hari Kamis pagi (17/9/2026) sekira pukul 06.20 Wib saksi Alpariji Siahaan bangun tidur dan saat hendak mandi melihat korban menggunakan kaos warna hitam dan celana pendek berwarna biru telungkup di lantai. Selanjutnya saksi Alpariji Siahaan membangunkan korban dengan menyebut nama korban, namun korban tidak terbangun,
Selanjutnya saksi Alpariji Siahaan menemui ibunya Eva Apriani yang berada di depan Rumah, dan menyampaikan, “Mak bang putra tidur di lantai, dia dibangunin enggak mau bangun”.
Lalu saksi Alpariji Siahaan dan Eva Apriani serta bapaknya Fanny Firman Driayani mendatangi korban yang berada di belakang rumah, kemudian melihat korban keadaan telungkup dan suda tidak bernapas.
Melihat itu kedua saksi mendatangi ke rumah tetangga untuk memberitahukan apa yang sudah terjadi di rumahnya, kemudian saksi Eva Apriani melaporkan kepada Gamot Huta II Nagori Marihat Bandar dan Gamot melaporkan ke piket fungsi Polsek Bandar Huluan.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor S.H. M.H perintahkan Pawas dan Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan menuju ke TKP. Sekira pukul 09.47 wib Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid Saputra datang ke TKP dan melakukan olah TKP didampingi Tim Medis Puskesmas Bandar. Setelah olah TKP, jenajah korban dievakuasi ke RSU Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Ibu Kandung korban Leni Mardiana yang datang ke RSU Perdagangan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena menyakini korban meninggal secara wajar,
Adanya permintaan ibu kandung korban dan hasil visum luar tidak ditemukan tanda tanda kekerasaan di tubuh korban maka Kapolsek Bandar Huluan melalui Kanit Reskrim IPDA Wira H.D, SH menyerahkan jenajah korban dibawa keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan.
Sementara itu Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor S.H. M.H dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan korban AS ditemukan dibelakang rumah majikannya tersebut.
“Ibu kandung korban juga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata IPTU Patar (JX)






