SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil menggagalkan dugaan peredaran Narkotika jenis ganja berat bruto 11,59 gram di Lapangan Bola Jalan Purwo, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Minggu malam (20/9/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Satu orang diringkus inisial P.I (18) warga Jalan Anjangsana, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya pada Minggu malam (20/9/2026) sekira pukul 21.00 Wib Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H. M.H mendapat informasi terkait adanya transaksi Jual beli Narkoba di Lapangan Bola Jalan Purwo Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kaposlek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H dan Tim Opsnal meringkus pelaku P.I sesua ciri-ciri yang dilaporkan warga tersebut sama sedang duduk di pinggir Lapangan Bola.
Kemudian ditemukan barang bukti 5 buah plastik warna biru didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja berat bruto 11.59 Gram yang terletak di tanah, 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru.
Diinterogasi Pelaku P.I mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial yang beralamat di Gang Mandor Nagori Karang Sari Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan tersebut pelaku P.I beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Pelaku P.I beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap laki laki inisial K masih dalam pengejaran,” Pungkas AKP Hengki. (JX)






