Media Online Jurnal X
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Maskapai Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

Pramugari dinilai lalai karena mengobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengenai penggugat.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 April 2018 | 08:53 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MASKAPAI Garuda Indonesia digugat Rp 11,25 Miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang penumpang usai dirinya tersiram air panas yang ditumpahkan seorang pramugari penerbangan berplat merah itu secara tidak sengaja.

Penggugat bernama B.R.A Kosmariam yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi.

“Gugatannya kita daftarkan hari ini (kemarin, red) ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Garuda,” kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

Gugatan terhadap maskapai plat merah tersebut buntut dari insiden yang dialami Kosmariam pada 29 Desember 2017 dalam penerbangan GA-264.

Saat itu, tangan Kosmariam tersiram dua gelas air panas ketika pramugari tengah memberikan makanan kepada penumpang.

“Pramugari menurut kami lalai karena ngobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengakibatkan kulit klien kami melepuh,” ujar David.

Bukan itu saja, gugatan dilayangkan karena setelah kejadian pihak Garuda Indonesia disebut tidak kooperatif. Bahkan 1,5 bulan setelah kejadian, Garuda Indonesia tak pernah lagi menghubungi Kosmariam.

“Penanganan terhadap klien kami ketika kejadian juga minim, hanya diberi salep. Memang setelah sampai di tujuan, klien kami langsung dibawa ke rumah sakit,” kata David

Sebagi ganti rugi, Kosmariam menggugat Garuda Indonesia Rp10 miliar untu kerugian imateril dan Rp1,25 miliar untu kerugian materil.

Namun keterangan berbeda disampaikan Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan. Menurutnya, pihaknya terus memberikan biaya untuk pengobatan Kosmariam.

“Kita bawa penumpang ke rumah sakit. Begitu juga ketika penumpang kembali ke Jakarta, biaya pengobatannya kita support,” ucap Iksan.

Bahkan kepada Kosmariam, tambah Iksan, pihaknya sudah memberikan pesan siap dihubungi kapan saja seandainya yang bersangkutan membutuhkan hal lain berkaitan dengan pengobatan.

Sementara dikatakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Mansuri, berkenaan dengan gugatan penumpang itu, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Masih kita pelajari karena ini berkaitan dengan kasus hukum, kita harus hati-hati,” kata Pahala, Kamis (12/4).

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada pramugari tersebut, Pahala enggan berkomentar. “Saya tidak bisa jawab,” ujar dia.

sumber: tribun news

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tak Terima Disuruh Kumpulkan Getah Karet, Anak Pukul Ayah Pakai Kayu Hingga Tewas di Nias Utara

3 Oktober 2025 | 15:50 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Nagur Sambut HUT TNI ke 80

3 Oktober 2025 | 12:54 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Nagori Balimbingan

3 Oktober 2025 | 12:38 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga HUT TNI ke 80

3 Oktober 2025 | 12:17 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar BLP Cegah Balap Liar dan Jaga Keamanan Malam Hari

3 Oktober 2025 | 11:16 WIB
BERITA

Dua Kali Mangkir KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin

3 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Plh. Kapolsek Siantar Barat Bersama Personil Monitoring Relokasi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Malam Hari

2 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Pendampingan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

2 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita