Media Online Jurnal X
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Maskapai Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar

Pramugari dinilai lalai karena mengobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengenai penggugat.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 April 2018 | 08:53 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MASKAPAI Garuda Indonesia digugat Rp 11,25 Miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang penumpang usai dirinya tersiram air panas yang ditumpahkan seorang pramugari penerbangan berplat merah itu secara tidak sengaja.

Penggugat bernama B.R.A Kosmariam yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi.

“Gugatannya kita daftarkan hari ini (kemarin, red) ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Garuda,” kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

Gugatan terhadap maskapai plat merah tersebut buntut dari insiden yang dialami Kosmariam pada 29 Desember 2017 dalam penerbangan GA-264.

Saat itu, tangan Kosmariam tersiram dua gelas air panas ketika pramugari tengah memberikan makanan kepada penumpang.

“Pramugari menurut kami lalai karena ngobrol saat menyediakan makanan sehingga menumpahkan air panas dan mengakibatkan kulit klien kami melepuh,” ujar David.

Bukan itu saja, gugatan dilayangkan karena setelah kejadian pihak Garuda Indonesia disebut tidak kooperatif. Bahkan 1,5 bulan setelah kejadian, Garuda Indonesia tak pernah lagi menghubungi Kosmariam.

“Penanganan terhadap klien kami ketika kejadian juga minim, hanya diberi salep. Memang setelah sampai di tujuan, klien kami langsung dibawa ke rumah sakit,” kata David

Sebagi ganti rugi, Kosmariam menggugat Garuda Indonesia Rp10 miliar untu kerugian imateril dan Rp1,25 miliar untu kerugian materil.

Namun keterangan berbeda disampaikan Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan. Menurutnya, pihaknya terus memberikan biaya untuk pengobatan Kosmariam.

“Kita bawa penumpang ke rumah sakit. Begitu juga ketika penumpang kembali ke Jakarta, biaya pengobatannya kita support,” ucap Iksan.

Bahkan kepada Kosmariam, tambah Iksan, pihaknya sudah memberikan pesan siap dihubungi kapan saja seandainya yang bersangkutan membutuhkan hal lain berkaitan dengan pengobatan.

Sementara dikatakan Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala Mansuri, berkenaan dengan gugatan penumpang itu, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Masih kita pelajari karena ini berkaitan dengan kasus hukum, kita harus hati-hati,” kata Pahala, Kamis (12/4).

Ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada pramugari tersebut, Pahala enggan berkomentar. “Saya tidak bisa jawab,” ujar dia.

sumber: tribun news

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Perayaan Natal Bersama Korem 022/PT, Satdisjan dan Kodim 0207/SML Berlangsung Khidmat

13 Januari 2026 | 17:58 WIB
BERITA

GMKI Pematangsiantar Simalungun Tolak Wacana Pemilihan kepala daerah Oleh DPRD

13 Januari 2026 | 10:48 WIB
BERITA

6 Tahun Berturut turut, BBH USI Kembali Dipercaya Posbakum PN Pematangsiantar

13 Januari 2026 | 10:31 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 09:18 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang kepada Masyarakat

13 Januari 2026 | 09:09 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Kegiatan Posyandu di Huta Pisang

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
BERITA

Jelang Ramadhan. Pemko Tanjungbalai Ikuti Rakor TPID Bersama Kemendagri Dalam Pengendalian Angka Inflasi di Daerah

13 Januari 2026 | 01:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun 2026 

13 Januari 2026 | 01:20 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Sumut

13 Januari 2026 | 01:16 WIB
BERITA

Dinas Perkimcikataru Kota Medan Lemah Soal PBG, Rommy Van Boy : Bangunan Wajib Miliki PBG Jika Tidak Bongkar OPD Jangan Main-Main

13 Januari 2026 | 01:11 WIB
BERITA

Minim PAD, Ketua Pansus El Barino Shah Tuding Perkimcikataru Medan ” Ecek-ecek ” Kelolah Aset

13 Januari 2026 | 00:47 WIB
BERITA

Saling Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan

13 Januari 2026 | 00:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita