JAKARTA II
Skandal dugaan ijazah palsu di DPRD Kota Pematangsiantar meledak di tingkat nasional. Ronald Panjaitan, S.H Director of Legal Affairs Indonesia Strategic Watch (ISW) resmi melaporkan anggota DPRD Pematangsiantar Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polrin pada Jumat (9/10/2026)
Laporan telah diterima resmi dengan Surat Tanda Terima Bareskrim Polri – Tata Usaha dan Urusan Dalam tertanggal 9 Oktober 2026, perihal Dugaan Pemalsuan dan/atau Penggunaan Dokumen Ijazah Paket C yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.
“Kami laporkan secara resmi saudara Chairuddin Lubis. Kami minta Bareskrim bongkar keabsahan ijazah Paket C yang dia pakai untuk lolos jadi anggota DPRD. Ini bukan fitnah, ini fakta hukum yang harus diverifikasi forensik,” tegas Ronald Panjaitan, S.H melalui siaran Persnya .
# Fakta Telak: Di Kejaksaan Tercatat SMP, Di KPU Tiba-Tiba Paket C
Ronald membeberkan bukti pemicu laporan yang tak terbantahkan. Surat Panggilan Resmi Kejaksaan Negeri Dairi 17 April 2024 saat Chairuddin Lubis dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi bibit kopi.
Dalam dokumen resmi Kejaksaan tersebut, kolom pendidikan terakhir Chairuddin Lubis tertulis jelas SMP.
Pertanyaannya, kapan dan di mana dia dapat Paket C? PKBM mana yang menerbitkan? Terdaftar di Dapodik Kemendikbud atau tidak?
“Kalau SMP tiba-tiba jadi Paket C, lalu dipakai untuk nyaleg, itu patut diduga ada pemalsuan. Bareskrim harus tarik data Dapodik, periksa PKBM penerbit, dan periksa BAP Kejari Dairi,” ujar Ronald.
# Jerat Hukum Berat: KUHP Baru 10 Tahun Penjara*
Ronald menegaskan, pihaknya menjerat dengan undang-undang terbaru yang ancamannya tidak main-main yakni
1. UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru Pasal 272 Ayat (1) & (2): Pengguna dan pembuat ijazah palsu 6 tahun penjara + denda Rp500 Juta.
2. Pasal 272 Ayat (3):* Penerbit ijazah palsu 10 tahun penjara + denda Rp2 Miliar.
3. Pasal 391 KUHP Baru (pengganti 263 KUHP lama) tentang Pemalsuan Surat: 8 tahun penjara.
4. UU No.20/2003 Sisdiknas Pasal 69 Ayat (1): Pengguna ijazah palsu 5 tahun penjara + denda Rp500 Juta.
# Gerindra Jangan Tutup Mata! Panggil dan Pecat Chairuddin Lubis dan Gusmiyadi
Ronald secara keras menyentil Partai Gerindra. Ia mendesak DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut tidak tutup mata.
Menurut Ronald, Ketua DPC Gerindra Pematangsiantar Gusmiyadi terkesan pasang badan melindungi Chairuddin Lubis. Sejak 2024 isu ini bergulir, aksi GAMPERA panjat pagar DPRD 23 September 2026 karena BK DPRD bungkam, hingga laporan ke Bareskrim, Gusmiyadi hanya menjawab “tanya yang bersangkutan”_.
“Kami desak DPP Partai Gerindra segera panggil dan periksa Ketua DPC Gusmiyadi dan anggota DPRD Chairuddin Lubis. Jika Partai Gerindra adalah partainya Presiden Prabowo yang mengusung integritas, maka berhentikan keduanya sekarang juga. Jangan pelihara kader diduga pakai ijazah palsu dan ketua DPC yang melindungi. Ini mencoreng nama baik Gerindra di Sumut,” tegas Ronald.
Publik kini menunggu. Apakah Bareskrim berani usut dan apakah Gerindra berani pecat? (Rel)






