TEBING TINGGI II
Operasi Sarang Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menungkap dugaan peredaran narkotika di di sebuah rumah di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Jumat sore (16/10/2026).
Satu orang warga setempat diringkus inisial S alias IF (42)
Dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops KOMPOL Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH serta diikuti tim gabungan Sat Resnarkoba, Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut dan BNN Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku S alias IF tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja dengan berat 7,12 gram, buku berisi catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp46.481.500.
“Pelaku S aliasa IF beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian,” Pungkas AKP Irwanta. (PS)






