DELI SERDANG II
Polisi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di depan Terminal Bus Lubuk Pakam, Kamis (15/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram,” ujarnya dalam siaran medianya, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga membawa sabu dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Lubuk Pakam menggunakan transportasi darat. Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada pemesan untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Pergerakan terduga kurir tersebut terdeteksi petugas hingga akhirnya dilakukan penyergapan di depan Terminal Bus Lubuk Pakam.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang memburu pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menjadi bandar atau pengendali jaringan. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Bersama masyarakat, kita lawan narkoba dan putus mata rantai peredarannya,” pungkasnya. (ROM)






