PEMATANGSIANTAR II
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000/9789 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution yang diterima wartawan, Jumat (16/10).
Pemberlakuan PJJ ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam surat edaran itu, Disdikbud Kota Medan menetapkan tujuh ketentuan yang wajib dipedomani seluruh satuan pendidikan selama masa PJJ.
Pertama, PJJ diberlakukan bagi seluruh PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Medan selama periode 16–21 Oktober 2026.
Kedua, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam belajar serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan masing-masing sekolah.
Keempat, para guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Kelima, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau kondisi kesehatan rentan, yang diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Keenam, kepala sekolah wajib memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.
Ketujuh, pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang.
Kepastian mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian sesuai hasil evaluasi.
Pemko Medan juga mengimbau masyarakat, khususnya warga sekolah, agar meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih mengancam kualitas udara.
Masyarakat diminta menjaga daya tahan tubuh dan menggunakan masker yang sesuai apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Pemberlakuan PJJ ini menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak usia sekolah. Selama kebijakan berlangsung, peran orang tua dalam mendampingi anak belajar sekaligus menjaga kesehatan mereka menjadi sangat penting.
# Suara Dari DPRD Medan
Sebelumnya, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan meliburkan sementara pembelajaran tatap muka bagi siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu disampaikan, Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (15/10) menyusul kondisi kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Medan, dengan kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Ia mengatakan kebijakan meliburkan siswa dinilai perlu dipertimbangkan untuk melindungi kesehatan anak-anak dari dampak buruk paparan polusi udara.
Dikatakan, politisi PKB yang akrab disapa Lela keputusan Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi pemakaian masker di satuan pendidikan sangat kita apresiasi saat kondisi udara dalam kategori tidak sehat. “Tapi, kondisi udara yang tidak sehat ini jelas tidak baik bagi kesehatan,” katanya.
“Maka, kita mendorong agar Pemko Medan dalam beberapa hari ini meliburkan pelajar, baik siswa TK, SD maupun SMP,” sambung Lela. (ROM)






