Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo. (Foto Ist)

Mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo. (Foto Ist)

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, menyoroti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, dalam pengurusan administrasi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10).

Dalam pledoinya, Fitri mengungkapkan bahwa Jonni Ronald Simanjuntak bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan mantan pimpinan Bank Mandiri Pangururan, Kementerian Sosial, dan pihak Bank Mandiri pusat.

Fitri juga mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna mempermudah pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.

Menurut Fitri, permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni di hadapan majelis hakim. Ia pun meminta agar peran para pihak dalam proses administrasi penyaluran bantuan dinilai berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Fitri turut mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya dan Jonni.

Ia mengaku telah ditahan sejak 22 Desember 2025, sementara Jonni, menurut keterangannya, tidak ditahan. Namun, status penahanan tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Fitri juga menegaskan dirinya bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial tersebut.

Ia menyatakan perannya hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.

“Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini,” kata Fitri.

Fitri juga membantah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang.

Ia menyatakan dana bantuan ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat, sementara pengawasan melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial.

Terkait dugaan permintaan imbalan 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan.

Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten mengenai waktu, tempat, dan cara dugaan permintaan imbalan tersebut.

“Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.

Fitri turut membantah menunjuk BUMDESMA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Menurut Fitri, BUMDESMA tersebut menawarkan barang dagangan, sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp516.298.000.

Melalui pledoinya, Fitri memohon agar majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskannya dari seluruh dakwaan berdasarkan fakta-fakta persidangan. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring resmi dihentikan di Kota Medan setelah kabut asap mereda, kini siswa kembali belajar di sekolah. (Foto Ist)
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

MEDAN II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring. Mulai Rabu...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap. (Foto Ist)
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengapresiasi respons cepat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more
Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy Poltak Hamonangan Silalahi, S.H dan AIPDA Fadlan Fahmi S.H dampingi penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek Rumah Warga Terkena Angin kencang di Gang Setia Baru

20 Oktober 2026 | 14:10 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis