MEDAN II
Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, menyoroti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, dalam pengurusan administrasi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10).
Dalam pledoinya, Fitri mengungkapkan bahwa Jonni Ronald Simanjuntak bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan mantan pimpinan Bank Mandiri Pangururan, Kementerian Sosial, dan pihak Bank Mandiri pusat.
Fitri juga mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna mempermudah pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.
Menurut Fitri, permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni di hadapan majelis hakim. Ia pun meminta agar peran para pihak dalam proses administrasi penyaluran bantuan dinilai berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Fitri turut mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya dan Jonni.
Ia mengaku telah ditahan sejak 22 Desember 2025, sementara Jonni, menurut keterangannya, tidak ditahan. Namun, status penahanan tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat, Fitri juga menegaskan dirinya bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial tersebut.
Ia menyatakan perannya hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.
“Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini,” kata Fitri.
Fitri juga membantah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang.
Ia menyatakan dana bantuan ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat, sementara pengawasan melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial.
Terkait dugaan permintaan imbalan 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten mengenai waktu, tempat, dan cara dugaan permintaan imbalan tersebut.
“Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.
Fitri turut membantah menunjuk BUMDESMA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Menurut Fitri, BUMDESMA tersebut menawarkan barang dagangan, sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp516.298.000.
Melalui pledoinya, Fitri memohon agar majelis hakim menolak tuntutan JPU dan membebaskannya dari seluruh dakwaan berdasarkan fakta-fakta persidangan. (ROM)






