MEDAN II
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring. Mulai Rabu tanggal 21 Oktober 2026 seluruh siswa PAUD/TK/SD/SMP negeri maupun swasta kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Medan Nomor 000/9972 tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution.
“Terhitung tanggal 21 Oktober 2026, proses Pembelajaran Jarak Jauh resmi dihentikan. Seluruh kepala sekolah negeri dan swasta di Kota Medan diinstruksikan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka,” kata Ahmad Barli Mulia Nasution kepada wartawan, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan yang menunjukkan kualitas udara di Kota Medan semakin membaik.
Dengan kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP atau sederajat kembali melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Meski PTM kembali diberlakukan, pihak sekolah tetap diminta menyediakan masker bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagai langkah pencegahan, terutama jika kualitas udara kembali memburuk atau terjadi paparan debu dan asap.
Seiring dengan pemberlakuan kembali PTM, SE Nomor 000/9789 tentang pelaksanaan PJJ bagi seluruh siswa PAUD/TK/SD/SMP negeri maupun swasta di Kota Medan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, mulai 21 Oktober 2026, aktivitas belajar mengajar kembali berlangsung secara tatap muka, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan perlindungan kesehatan warga sekolah. (ROM)






