JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) Terbaru, KPK resmi menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek jalan di Sumatera Utara periode 2023–2025.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan orang dekat Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara.
Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing adalah ; Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; Rahmansyah, Kasatker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
“ Tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.
KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026) dan meminta yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ketujuh tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan KPK.
Pengembangan Kasus Topan Ginting
Penetapan tersangka dalam perkara BBPJN Sumut ini merupakan pengembangan kasus yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Rasuli Efendi Siregar; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang; serta Direktur Utama PT Rona Namora (RN), Rayhan Dulasmi.
Topan Ginting sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Ia dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta.(*/int/ROM)






