DAIRI II
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IFG di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang atas kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental dari berbagai merek yang merugikan korban di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10).
Ia memaparkan bahwa terduga pelaku berinisial IFG, yang berdasarkan informasi dalam perkara tersebut diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU), diduga menggelapkan 13 unit mobil rental milik korban bernama Muslim Sidabutar.
“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental yang dialami oleh korban Muslim Sidabutar. Terduga pelaku berinisial IFG telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Dairi.
Kasus ini bermula ketika IFG menyewa mobil milik korban secara bertahap hingga mencapai 13 unit. Saat menyewa kendaraan tersebut, terduga pelaku beralasan bahwa mobil-mobil itu akan digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, dalam perkembangannya, mobil-mobil tersebut diduga justru digadaikan oleh terduga pelaku, sementara uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi.
Kecurigaan korban muncul setelah salah satu pembayaran uang sewa mobil mengalami keterlambatan. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan yang disewakan tersebut telah digadaikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi pada 20 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Dairi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama setelah memperoleh informasi bahwa IFG sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan, petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka sudah kami amankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deli Serdang,” tegas Kapolres Dairi.
Atas dugaan perbuatannya, IFG disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. (ROM)






