MEDAN II
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) akhirnya mengamankan Ritman Marbun yang diduga melalukan penistaan agama
agama Kristen dengan menghina Yesus saat melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan pemilik akun tersebut telah diamankan Ditressiber Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama.
“Benar yang bersangkutan diamankan Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (27/10).
Dikatakan, Ferry pemilik akun diamankan pada Senin (26/10) malam. Saat ini pemilik akun sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Siber Polda Sumut.
“Yang bersangkutan diperiksa di Siber, diproses,” katanya.
Ferry mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial. Dia memastikan kasus tersebut sedang ditangani secara profesional dan transparan.
“Saudara-saudara kami di Sumatera Utara, khususnya, supaya jangan terprovokasi dengan segala macam ujaran-ujaran kebencian atau pemberitaan-pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi Ritman Marbun itu viral di media sosial ( medsos) yang disiarkan live melalui TikTok. Dalam siaran langsung tersebut, Ritman diduga melontarkan ujaran yang menghina Yesus.
Juga, Ritman mengaku tidak takut masuk penjara atas perbuatannya.Akibat tindakan tersebut selain memicu reaksi publik sejumlah pihak angkat bicara agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas. (ROM)






