MEDAN II
Komisi 3 DPRD Kota Medan menyoroti kelengkapan perizinan dan kepatuhan pajak dua tempat hiburan malam (THM), Raeye Dining & Experience dan Mods Dining & Bar, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (26/10).
Raeye Dining & Experience yang berlokasi di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, diduga beroperasi tanpa izin bar. Selain itu, besaran pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan turut menjadi sorotan karena dinilai belum sesuai dengan potensi usahanya.
Sementara itu, Mods Dining & Bar di Jalan Emas, Kecamatan Medan Area, disebut telah memiliki kelengkapan izin usaha. Namun, Komisi 3 tetap menyoroti kewajiban pajak tempat usaha tersebut.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola kedua THM tersebut untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Secepatnya akan kita panggil dua pengelola THM tersebut untuk RDP terkait izin maupun pajak mereka. Karena dari sidak kemarin ternyata izin bar Raeye tidak ada,” kata Salomo kepada wartawan, Selasa (27/10).
Dari sisi perpajakan, Salomo mengungkapkan Raeye selama ini membayar Pajak Hiburan sekitar Rp33 juta per bulan dan Pajak Restoran sekitar Rp58 juta per bulan.
Menurutnya, besaran pembayaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung dan potensi omzet usaha.
“Pajak hiburan itu 40 persen. Kalau dilihat dari banyaknya pengunjung yang datang ke Raeye, apakah mungkin omzet mereka di bawah Rp100 juta per bulan. Dari situ kita menduga pajak yang dibayar selama ini tidak sesuai,” ujarnya.
Salomo menegaskan, pemanggilan pengelola kedua THM tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.
Ia juga meminta Pemko Medan meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tujuan utama kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi Pemko Medan harus serius juga, khususnya soal pajak. Kemarin kita bawa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pariwisata Kota Medan dalam sidak agar mereka melihat kondisi riilnya. Dengan begitu pengawasan yang kita lakukan sejalan dengan upaya mereka nanti ke depan,” tegasnya.
Salomo menambahkan, pihaknya mendukung pertumbuhan investasi dan usaha di Kota Medan karena dapat mendorong perputaran ekonomi. Namun, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban pajak.
“Kita sangat mendukung tumbuhnya investasi di Kota Medan, karena akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi. Namun jangan sampai melanggar aturan, terutama dalam perizinan dan pajak. Itu akan merugikan mereka sendiri juga, akan dikenakan sanksi hingga denda,” pungkasnya. (ROM)






