TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Burhanuddin / Jalan Rel, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Masjid Jami Teluk Nibung, Senin (2/11) sore.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Sat Samapta dan BNNK ini, petugas berhasil menangkap mengamankan seorang pria berinisial MS alias Lihin (25) diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, serta seorang lainnya berinisial D (46) yang turut diamankan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi F., S.H., M.Psi, yang memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat tindak lanjut atas banyaknya laporan serta pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut, terutama yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka MS alias Lihin merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Agustus 2026 lalu,” ujar AKP Yudi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, Uang tunai sebesar Rp1.720.000 yang diduga hasil penjualan dan 1 unit telepon genggam
Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi bangsa. (TF)






