MEDAN II
Sindikat pencurian dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari anggota keluarga yang menjadi korban kecelakaan atau penganiayaan akhirnya dibongkar polisi.
Tiga orang tersangka berhasil diringkus, sementara komplotan ini mengaku telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial, yakni ; AZ (17), SR (20), dan KA (20). Mereka diamankan Tim Khusus JCS bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.07 WIB di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor akibat modus penipuan berkedok mencari anggota keluarga yang mengalami penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Adrian kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Salah satu aksi komplotan ini terjadi di Jalan Selambo, tepatnya di depan Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Medan Denai, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban Julianson Tiglas A. Saragih (20), seorang mahasiswa, sedang mengendarai Honda Beat warna merah hitam BK 2138 ANI sepulang dari kampus.
Tiba-tiba, korban dihentikan dua pria yang mengendarai Honda Fazio warna hitam. Keduanya berpura-pura meminta pertolongan dengan alasan sedang mencari kakaknya yang disebut-sebut menjadi korban pemukulan.
Tak lama kemudian, seorang pria lain datang menggunakan sepeda motor. Korban selanjutnya diajak menuju sebuah gang sempit di kawasan Menteng.
Di lokasi tersebut, salah seorang pelaku tetap menemani korban, sementara rekannya membawa pria yang baru datang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali dan meminta korban menitipkan kunci sepeda motor serta telepon genggamnya.
Korban kemudian dibawa pergi dan diturunkan di sebuah gang. Pelaku meminta korban menunggu dengan alasan akan kembali.
Namun, setelah menunggu hingga tiga jam, pelaku tak kunjung muncul. Ketika korban kembali mencari dan mendatangi lokasi awal, sepeda motor miliknya sudah raib dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Adrian menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang tersangka, Ahmad Zulfikar, mengaku menjalankan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial A dan IM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, Ahmad berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi adik, sementara A berperan sebagai anggota keluarga yang dikabarkan menjadi korban pemukulan. Sedangkan IM bertugas membawa korban berkeliling hingga akhirnya diturunkan di suatu tempat.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura mencari anggota keluarga yang mengalami masalah, kemudian korban diajak ke suatu tempat. Saat korban lengah, kendaraan miliknya dibawa kabur,” ungkap Adrian.
# 50 TKP
Lebih mengejutkan, dari hasil interogasi, Ahmad mengaku komplotannya telah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di 50 TKP.
Rinciannya, 11 TKP di Medan, dua TKP di Binjai, sembilan TKP di Lubuk Pakam, 10 TKP di wilayah Deli Serdang, tujuh TKP di Belawan, enam TKP di Langkat, tiga TKP di Serdang Bedagai, satu TKP di Tebing Tinggi, serta satu TKP di Tanah Karo.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO dengan harga Rp6,5 juta. Dari transaksi itu, Ahmad mengaku memperoleh bagian sebesar Rp1,6 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga kunci sepeda motor, satu unit Honda Scoopy warna putih, satu unit Honda Stylo warna putih, satu unit Honda CRF warna hitam merah tanpa pelat nomor, sejumlah pakaian, serta empat unit telepon genggam.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (ROM)






