Media Online Jurnal X
Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH dalam seminar bertajuk "Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia" menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, SH dan narasumber lainya. (Foto Ist)

Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH dalam seminar bertajuk "Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia" menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, SH dan narasumber lainya. (Foto Ist)

Tommy Sinulingga Dorong Penguatan Perlindungan Justice Collaborator, Alexander Marwata Ungkap Cara Bongkar Jaringan Kejahatan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 November 2026 | 23:23 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar seminar nasional membahas perlindungan justice collaborator dan kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Seminar bertajuk “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum, mantan pejabat penegak hukum, serta akademisi.

Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, mengatakan isu justice collaborator dan saksi mahkota semakin penting untuk dibahas seiring perkembangan hukum acara pidana dan kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.

Menurut Tommy, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu perkara dapat membantu membongkar tindak pidana kompleks. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dengan menguji konsistensi, kejujuran, kepentingan saksi, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.

Ia menegaskan, status justice collaborator bukanlah kekebalan dari proses hukum. Sebaliknya, status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tommy turut menyoroti persoalan ketika seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Termasuk membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap justice collaborator merupakan salah satu kunci dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terorganisasi.

Ia menjelaskan, keberanian seorang pelaku untuk membongkar kejahatan tidak mudah muncul karena adanya tekanan sosial dan risiko dianggap mengkhianati institusi maupun kelompoknya sendiri.

Erdianto menyebut tiga alasan utama perlindungan justice collaborator diperlukan, yakni membantu menemukan kebenaran materiil, melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut, serta menjamin keamanan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

“Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi,” katanya.

Ia juga memaparkan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, yakni mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.

Selain perlindungan, saksi pelaku yang bekerja sama juga berpeluang memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, remisi, pembebasan bersyarat sesuai ketentuan, serta perlakuan khusus dalam proses hukum.

Dari aspek regulasi, Erdianto menjelaskan bahwa pengaturan justice collaborator antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Narasumber lainnya, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, SH, mengulas penerapan justice collaborator dan saksi mahkota mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.

Alexander menjelaskan, kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak pelaku dengan peran dan penguasaan informasi berbeda. Mulai dari penerima manfaat, pengendali, perantara hingga pelaku lapangan.

“Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberikan keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap keterangan saksi tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pembuktian, termasuk relevansi informasi yang disampaikan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, memaparkan kedudukan justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

RSU Eshmun di Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. (Foto Ist)
BERITA

Kamar Disebut Penuh, Pasien Diduga Terlantar di RSU Eshmun, dr Faisal Arbie Desak Dinkes Medan Bertindak

3 November 2026 | 23:35 WIB

MEDAN II Dugaan penolakan dan penelantaran pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun, Jalan Marelan Raya, Tanah Enam Ratus, Medan...

Read more
Tiga pelaku curanmor yang ditangkap polisi modus penganiyaan. (Foto Ist)
Curanmor

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Modus Menuduh Tabrak Keluarga dan Penganiyaan, 3 Pelaku Ditangkap dan Beraksi di 50 TKP

3 November 2026 | 22:52 WIB

MEDAN II Sindikat pencurian dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura mencari anggota keluarga yang menjadi korban kecelakaan atau penganiayaan...

Read more
AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Foto Ist)
BERITA

Kapolri Percayakan AKBP Rafli Yusuf Nugraha dari Kasat Narkoba Medan Jadi Kapolres Labuhanbatu

3 November 2026 | 22:39 WIB

MEDAN II Kapolri kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam mutasi...

Read more
Briptu Ns. Maulia Hermita S.Kep Safety Food Menu MBG di SPPG YKB
BERITA

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food Menu MBG di SPPG YKB

3 November 2026 | 22:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar melalui Briptu Ns. Maulia Hermita S.Kep melaksanakan Safety Food atau keamanan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis