MEDAN II
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar seminar nasional membahas perlindungan justice collaborator dan kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Seminar bertajuk “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum, mantan pejabat penegak hukum, serta akademisi.
Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, mengatakan isu justice collaborator dan saksi mahkota semakin penting untuk dibahas seiring perkembangan hukum acara pidana dan kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.
Menurut Tommy, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu perkara dapat membantu membongkar tindak pidana kompleks. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dengan menguji konsistensi, kejujuran, kepentingan saksi, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Ia menegaskan, status justice collaborator bukanlah kekebalan dari proses hukum. Sebaliknya, status tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tommy turut menyoroti persoalan ketika seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Termasuk membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap justice collaborator merupakan salah satu kunci dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terorganisasi.
Ia menjelaskan, keberanian seorang pelaku untuk membongkar kejahatan tidak mudah muncul karena adanya tekanan sosial dan risiko dianggap mengkhianati institusi maupun kelompoknya sendiri.
Erdianto menyebut tiga alasan utama perlindungan justice collaborator diperlukan, yakni membantu menemukan kebenaran materiil, melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut, serta menjamin keamanan saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
“Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi,” katanya.
Ia juga memaparkan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, yakni mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.
Selain perlindungan, saksi pelaku yang bekerja sama juga berpeluang memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, remisi, pembebasan bersyarat sesuai ketentuan, serta perlakuan khusus dalam proses hukum.
Dari aspek regulasi, Erdianto menjelaskan bahwa pengaturan justice collaborator antara lain berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Narasumber lainnya, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, SH, mengulas penerapan justice collaborator dan saksi mahkota mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan.
Alexander menjelaskan, kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak pelaku dengan peran dan penguasaan informasi berbeda. Mulai dari penerima manfaat, pengendali, perantara hingga pelaku lapangan.
“Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberikan keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pembuktian, termasuk relevansi informasi yang disampaikan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, memaparkan kedudukan justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif. (ROM)






