Media Online Jurnal X
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Bravo!!! BNN Gagalkan Peredaran 81,8 Kg Sabu dan 102 Ribu Butir Ekstasi Dalam Ban di Asahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Juli 2019 | 23:00 WIB
in BERITA, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika meliputi jenis sabu seberat 81,8 kg dan ekstasi sebanyak 102.657 butir dengan menangkap delapan orang tersangka jaringan sindikat peredaran narkotika dari sejumlah lokasi diwilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai hari Selasa dan Rabu (2-3/7/2019) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai-Asahan (TBA) yang diduga kuat membawa narkoba. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam.

Pada hari Selasa (2/7/2019) sore sekitar pukul 17.15 Wib di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumut, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

Lalu petugas BNN melakukan pengembangan dan menangkap tersangka F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam di daerah Silaut-Laut, Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu tersangka H dan AM di Kabupaten Batubara, Sumut.

Esok harinya, Rabu (3/7/2019) petugas BNN berhasil menangkap tersangka N dan ZA di daerah Kabupaten Asahan kemudian menangkap tersangka T ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber : Humas BNN

Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10
BERITA

Dukung Program Nasional, Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10

29 Oktober 2025 | 22:51 WIB

TANJUNGBALAI II  Polres Tanjungbalai melalui Satuan Pelaksana Program Pangan Bergizi (SPPG) melaksanakan kegiatan makan bersama Makanan Bergizi Gratis (MBG) di...

Read more
AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Kerang yang Digelar Lanal TBA

29 Oktober 2025 | 22:44 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai wujud Implementasi Asta Cita Presiden RI dalam bidang ketahanaan pangan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K...

Read more
Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar,
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar, Siap Berkomitmen Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraaan Masyarakat

29 Oktober 2025 | 22:39 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berkomitmen dan siap mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan di daerah setelah menerima alokasi Dana...

Read more
Pelaku penganiayaan, A alias D
Penganiayaan

Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirumahnya

29 Oktober 2025 | 22:35 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku penganiayaan, berinisial A alias D (43)  dirumahnya yang terletak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dukung Program Nasional, Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10

29 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Kerang yang Digelar Lanal TBA

29 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar, Siap Berkomitmen Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraaan Masyarakat

29 Oktober 2025 | 22:39 WIB
Penganiayaan

Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirumahnya

29 Oktober 2025 | 22:35 WIB
Pencurian

Terekam CCTV, Residivis Pelaku Pencurian Diringkus Polsek TBS 

29 Oktober 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyerahan Hadiah Pemenang FASI XIII dan Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI

29 Oktober 2025 | 20:04 WIB
BERITA

Wesly : Pemko Pematangsiantar Berkomitmen Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

29 Oktober 2025 | 19:57 WIB
BERITA

HUT ke 11 Partai Perindo Dirayakan di Bonapasogit, JTP Hutabarat : Jadikan Momentum untuk Menatap Masa Depan

29 Oktober 2025 | 19:48 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan

29 Oktober 2025 | 19:43 WIB
LAKA LANTAS

Diduga Mabuk Usai Keluar dari THM HW Tiger Club Medan, Mobil Berisi 4 Personel Polda Sumut Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025 | 19:40 WIB
BERITA

Manipulasi Izin PBG Selalu Terjadi, Rizki Lubis Minta Satpol PP Medan Limpahkan ke APH

29 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Kebakaran

Rumah Lantai 3 di Pematangsiantar Dilalap Sijago Merah, Keponakan 12 Tahun Tewas dan 9 Kendaraan Hangus Terbakar 

29 Oktober 2025 | 19:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita