JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika meliputi jenis sabu seberat 81,8 kg dan ekstasi sebanyak 102.657 butir dengan menangkap delapan orang tersangka jaringan sindikat peredaran narkotika dari sejumlah lokasi diwilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai hari Selasa dan Rabu (2-3/7/2019) kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai-Asahan (TBA) yang diduga kuat membawa narkoba. Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam.
Pada hari Selasa (2/7/2019) sore sekitar pukul 17.15 Wib di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumut, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.
Lalu petugas BNN melakukan pengembangan dan menangkap tersangka F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam di daerah Silaut-Laut, Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu tersangka H dan AM di Kabupaten Batubara, Sumut.
Esok harinya, Rabu (3/7/2019) petugas BNN berhasil menangkap tersangka N dan ZA di daerah Kabupaten Asahan kemudian menangkap tersangka T ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Humas BNN
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post