Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

BNN Musnahkan Barbut 143 Kg Sabu, 129 Ribu Butir Ekstasi dan 765 Gram Ganja Kering

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Agustus 2019 | 20:50 WIB
in BERITA, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan narkotika meliputi 143.092,70 gram atau 143 Kilogram (Kg) jenis sabu, 129.657 atau 129 ribu butir pil ekstasi dan 765 gram ganja hasil dari pengungkapan 5 kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 18 orang tersangka yang meruipakan anggota jaringan sindikat.

Pemusnahan barang bukti itu setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Sebelumnya sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Berikut kronologis pengungkapan seluruh barang bukti tersebut :

1. Kasus 52 Kg Sabu di Pelabuhan Buruh, Riau

Bersama Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada hari Kamis – Jumat (25-26/4) di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Batam, Kepulauan Riau. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka berinisial P, MAN, dan FIR. Sempat kabur dengan menggunakan speedboat dan melarikan diri ke dalam hutan, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka di Bandara Hangnadim Batam dan tersangka lainnya lokasi yang berbeda.

2. Kasus 1 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi LEGO di Kabupaten Pasaman, Sumbar

BNN berhasil mengamankan 1 kg sabu dan 27 ribu butir pil ekstasi berlogo LEGO dari tangan empat orang tersangka berinisial AC, BS, WS, dan H. Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda. AC diamankan di Jalan Raya Lintas Bukit Tinggi dengan barang bukti 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu. Sementara BS diamankan petugas tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya petugas mengamankan WS di sebuah warung lapo di kawasan Tanjung Balai dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi berlambang LEGO. Dari keterangan tersangka BNN mengantongi satu nama napi berinisial H penghuni Rutan Kelas 2B Parimanan, Sumatra Barat.

3. Kasus 4,8 kg Sabu di Jakarta Utara

Tim BNN berhasil mengungkap penyelundupan 4,8 Kg sabu yang dilakukan Warga Negara India berinisial PD. Berawal dari informasi yang diterima tim BNN adanya transaksi narkotika di kawasan Jakarta Utara, pada haria Sabtu (22/6/2019). Tim BNN mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menghampiri pria India, yakni tersangka PD, dengan menunjukkan selembar uang Rp. 2.000.

Tak lama percakapan berlangsung, PD membonceng motor dan tak jauh dari lokasi, Tim BNN melakukan penangkapan dan mengamankan pengendara motor berinisial IS lalu membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut.

4. Kasus 3,1 Kg Sabu di Deli Serdang

Berawal dari adanya informasi seringnya terjadi upaya penyelundupan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Tim BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama berinisial F akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada hari Senin (24/6/2019).

Pengejaran dilakukan, Tim berhasil mengamankan F di Jl. lintas Tengah dan mengamankan sebuah tas berisi 3 bungkus teh cina berisi 3,1 Kg sabu. Selanjutnya Tim BNN membawa F ke kantor BNN Cawang guna pengembangan lebih lanjut.

5. Kasus 81,8 Kg Sabu dan 129.657 Butir Pil Ekstasi

Tim BNN berhasil gagalkan penyelundupan 81,8 kg sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari pengungkapan kasus teersebut BNN mengamankan 8 orang tersangka di beberapa titik lokasi berbeda. Awalnya Tim melakukan penyelidikan dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam.

Pada hari Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 17.15 Wib di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumut, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut – Laut , Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kab. Batubara – Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Prov Sumut.

6. Kasus 770 gram ganja di Bekasi

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya, pada hari Minggu (12/5/2019), BNN berhasil mengungkap penyelundupan dengan total barang bukti yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir, yang telah dimusnahkan pada tanggal 28 Juni 2019 di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi.

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 770 gram ganja dan 99 gram sabu kristal. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang diamankan petugas di sebuah wisma di kawasan Pondok Gede, Bekasi hari Rabu (3/7/2019).

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dab pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB

MEDAN II Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar mengatakan bahwa pertemuan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dengan sejumlah...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak dan Doorsmer SEHAT di Jl SM Raja Sp Jl Halat Kecamatan Medan Kota. (Foto Ist
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB

MEDAN II Mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perkimcikataru/PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman...

Read more
Gedung DPRD Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dua orang staf sekretariat DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita