Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

BNN Musnahkan Barbut 143 Kg Sabu, 129 Ribu Butir Ekstasi dan 765 Gram Ganja Kering

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Agustus 2019 | 20:50 WIB
inBERITA, Narkoba
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan narkotika meliputi 143.092,70 gram atau 143 Kilogram (Kg) jenis sabu, 129.657 atau 129 ribu butir pil ekstasi dan 765 gram ganja hasil dari pengungkapan 5 kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 18 orang tersangka yang meruipakan anggota jaringan sindikat.

Pemusnahan barang bukti itu setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Sebelumnya sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Berikut kronologis pengungkapan seluruh barang bukti tersebut :

1. Kasus 52 Kg Sabu di Pelabuhan Buruh, Riau

Bersama Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada hari Kamis – Jumat (25-26/4) di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Batam, Kepulauan Riau. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka berinisial P, MAN, dan FIR. Sempat kabur dengan menggunakan speedboat dan melarikan diri ke dalam hutan, akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka di Bandara Hangnadim Batam dan tersangka lainnya lokasi yang berbeda.

2. Kasus 1 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi LEGO di Kabupaten Pasaman, Sumbar

BNN berhasil mengamankan 1 kg sabu dan 27 ribu butir pil ekstasi berlogo LEGO dari tangan empat orang tersangka berinisial AC, BS, WS, dan H. Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda. AC diamankan di Jalan Raya Lintas Bukit Tinggi dengan barang bukti 12.000 butir ekstasi dan 1 kg sabu. Sementara BS diamankan petugas tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya petugas mengamankan WS di sebuah warung lapo di kawasan Tanjung Balai dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi berlambang LEGO. Dari keterangan tersangka BNN mengantongi satu nama napi berinisial H penghuni Rutan Kelas 2B Parimanan, Sumatra Barat.

3. Kasus 4,8 kg Sabu di Jakarta Utara

Tim BNN berhasil mengungkap penyelundupan 4,8 Kg sabu yang dilakukan Warga Negara India berinisial PD. Berawal dari informasi yang diterima tim BNN adanya transaksi narkotika di kawasan Jakarta Utara, pada haria Sabtu (22/6/2019). Tim BNN mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menghampiri pria India, yakni tersangka PD, dengan menunjukkan selembar uang Rp. 2.000.

Tak lama percakapan berlangsung, PD membonceng motor dan tak jauh dari lokasi, Tim BNN melakukan penangkapan dan mengamankan pengendara motor berinisial IS lalu membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut.

4. Kasus 3,1 Kg Sabu di Deli Serdang

Berawal dari adanya informasi seringnya terjadi upaya penyelundupan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Tim BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama berinisial F akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada hari Senin (24/6/2019).

Pengejaran dilakukan, Tim berhasil mengamankan F di Jl. lintas Tengah dan mengamankan sebuah tas berisi 3 bungkus teh cina berisi 3,1 Kg sabu. Selanjutnya Tim BNN membawa F ke kantor BNN Cawang guna pengembangan lebih lanjut.

5. Kasus 81,8 Kg Sabu dan 129.657 Butir Pil Ekstasi

Tim BNN berhasil gagalkan penyelundupan 81,8 kg sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari pengungkapan kasus teersebut BNN mengamankan 8 orang tersangka di beberapa titik lokasi berbeda. Awalnya Tim melakukan penyelidikan dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam.

Pada hari Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 17.15 Wib di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek – Lintas Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumut, tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut – Laut , Kabupaten Asahan. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kab. Batubara – Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Prov Sumut.

6. Kasus 770 gram ganja di Bekasi

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya, pada hari Minggu (12/5/2019), BNN berhasil mengungkap penyelundupan dengan total barang bukti yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir, yang telah dimusnahkan pada tanggal 28 Juni 2019 di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi.

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 770 gram ganja dan 99 gram sabu kristal. Barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang diamankan petugas di sebuah wisma di kawasan Pondok Gede, Bekasi hari Rabu (3/7/2019).

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dab pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pelaku IDD dan barang bukti diarahkan Polseķ Gunung Malela ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gercep Ringkus IDD Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 22:16 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial...

Read more
Kedua tersangka dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan residivis Narkotika inisial DI warga Jalan Pala (42) dan...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM bersama PJU dan personil serta Bhayangkari saat anjangsana ke Panti Asuhan
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:39 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) dan personil serta Bhayangkari Cabang...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH hadiri pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026.
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 15:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memukul Gonrang sebagai tanda dibukanya Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gercep Ringkus IDD Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

20 Juni 2026 | 22:16 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Residivis dan Teman Wanitanya Diduga Edarkan Sabu 18,47 Gram

20 Juni 2026 | 19:30 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:39 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026

20 Juni 2026 | 15:05 WIB
Pematang Siantar

Identitas Sudah Dikantongi, Polsek Sianțar Barat Buron Pelaku Perampokan Emas Batangan di Pasar Horas

20 Juni 2026 | 13:41 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli dan Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

20 Juni 2026 | 11:56 WIB
BERITA

Personil Polres Pematangsianțar Berhasil Juara 1 Lomba Rohani MTQ Cabang Mujawwad Tingkat Polda Sumut

20 Juni 2026 | 11:38 WIB
BERITA

Ke 4 Kalinya, Andika Prayogi Sinaga SE Kembali Pimpin PAC PP Kecamatan Siantar Barat masa Bhakti 2026-2029

20 Juni 2026 | 11:19 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Gang Sakkar Ni Huta

20 Juni 2026 | 09:47 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Gang Inpres

20 Juni 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

20 Juni 2026 | 09:08 WIB
BERITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Olahraga Bersama TNI

20 Juni 2026 | 00:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep