SIMALUNGUN
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun Resort Polres Simalungun menangkap tiga supir angkot lagi pesta mengkonsumsi narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Jalan Kenari V Perumnas Batu VI, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (01/9/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Ketiga supir angkot itu masing masing berinisial RLPS (26) sebagai pemilik rumah, RAS (20) warga Jalan Semangka III Nagori Mahoni Raya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan GS (29) warga Perumnas Batu Enam Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penangkapan dari ketiga supir angkot itu, tim ospanl Unit Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Robi W menyita barang bukti 1 buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sudah habis terpakai, 1 buah kaca pirex bekas dipakai untuk menggunakan sabu, 1 buah pipet aqua yang digunakan sebagai sekop, 2 buah mancis warna biru, 1buah bong yang terbuat dari aqua gelas beserta pipet.
“Penangkapan ketiga supir angkot itu berdasarkan informasi warga dan ketiganya mengaku perbuatan mengisap sabu. Ketiga supir angkot dan barang bukti sudah diamankan kemudian akan diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dproses sesuai Pasal 112 sub Pasal 127 UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan