SIANTAR
Elvian Syahputra Telaumbanua alias Putra (20) gagal menjual pesanan narkotika jenis ganja karena pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu keburu diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Tersangka Putra ditangkap dipinggir Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Jumat (11/10/2019) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan Putra berawal adanya informasi dihimpun Satres Narkoba dari masyarakat bahwa tersangka Putra membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepedakotor Honda Beat warna hitam BK 5158-WAE.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (11/10/2019) siang sekira pukul 12.30 Wib dipinggir Jalan Palangkaraya tim opsnal berhasil menangkap Putra dengan memberhentikan laju sepedamotornya.
Dari bagasi jok sepedamotor dikendarai Putra ditemukan barang bukti 1 buah plastik indomaret yang berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis Ganja dan dari kantong celana depan sebelah kiri Putra ditemukan 1 unit Hp merk Xiaomi.
Diinterogasi, Putra mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya. Mendengar itu tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa Putra dirumahnya yang terletak di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Lalu dari ruangan dapur rumah Putra ditemukan baranga bukti 1 buah box warna orange yang didalamnya ada 1 buah timbangan warna orange, 1 buah lakban, 1 buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas koran dan dilakban, 1 buah plastik hitam berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja.Tersangka Putra mengakui pemilik semua barang bukti itu sehingga Putra dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Siantar.
” Total barang bukti narkotika jenis ganja yang disita seberat 976 gram bruto. Tersangka Elvian Syahputra Telaumbanua alias Putra sudah ditahan di ruang tahanan Mako Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan