SIANTAR
Rizky Ramadani Siregar alias Kibek (23) warga Jalan Tanah Jawa Gang. Arjuna, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Tri Yandra Putra Habibi alias Habib (21) warga Jalan Batu Gana, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar diringkus tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar lagi membawa narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap didepan Cafe Merah Putih di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, hari Selasa (15/10/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi Habib dan Kibek sedang membawa narkotika jenis sabu dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX BK 6205-WZ di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (15/10/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib tepat didepan Cafe Merah Putih tim opsnal Satres Narkoba meringkus Habib dan Kibek sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX BK 6205-WZ kemudian dari tangan kiri Kibek disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram dan 1 unit Hp merk Samsung.
Diinterogasi, Habib dan Kibek mengakui pemilik barang bukti sabu itu sehingga tim opsnal langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Kedua tersangka, Habib dan Kibek sudah ditahan di ruang tahanan Mako Satres Narkoba Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan