TANJUNG BALAI
Beberapa hari di serah terima jabatan (Sertijab), Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Putra Jani, SH memimpin penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu, hari Senin (4/5/2019) sekitar pukul 19.45 Wib.
“Saya yang langsung memimpin penangkapan. Kedua pengedar itu, Dicky Dermawan (24) warga Jalan Listrik Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Muhammad Ikhsan Haris (28) warga jalan M. Abbas, Lingk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,”ujar Kasatres Narkoba AKP Putra Jani dikonfirmasi hari Selasa (6/11/2019).

Dijelaskannya, pada hari Senin (4/5/2019) malam sekitar pukul 19.45 Wib bersama Kaurbin Ops (KBO) Ipda Eko Ratno, Kanit Idik dan tim opsnal berhasil meringkus pelaku Dicky di Perumahan Uli Buah Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari pelaku Dicky disita barang bukti 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Diinterogasi pelaku Dicky mengakui sabu itu diperolehnya dari pelaku Ikhsan. Mendengar itu membbuat bersama para personil nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ikhasan diteras rumahnya di jalan M. Abbas, Lingk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Dari pelaku Ikhsan disita barang berupa uang Rp.100.000 dan handphone samsung. Diinterogasi pelaku Ikhasan mengaku yang memberikan satu paket sabu kepada pelaku Dicky. Lalu kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujar AKP Putra Jani mengakhiri. (Irawan)