SIMALUNGUN
Ikut membantu menjual narkotika jenis sabu, SP alias Heri (40) adik salah satu narapidana (Napi) Lapas Klas II A Pematangsiantar berinisial SP berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Selasa (3/12/2019) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Awalnya hari Senin (2/12/2019) malam sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus tersangka AB alias Partong (32), AS alias Pentil (26) dan YS alias Kipli (23) ketiganya warga Kampung Tiga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Diinterogasi, ketiga tersangka mengaku barang bukti sabu bruto sabu 1,01 gram diperoleh dari tersangka RP alias Riko (25) warga Kampung III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu sekira pukul 23.00 Wib tersangka Riko berhasil diringkus dirumahnya dan Riko mengaku sabu yang diserahkannya kepada ketiga tersangka sebelumnya itu dipesan nya dari SP salah satu narapidana kasus narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar kemudian diterima dari tersangka SP alias Heri dikenalnya adik SP di Simpang Mesjid Dosin.
Mendengar itu berselang beberapa jam kemudian tepatnya hari Selasa (3/12/2019) dini hari sekira pukul 02.30 Wib tersangka Heri diringkus dirumah orangtuanya di Desa Pematang Kerasaan Rejo, Nagori Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp.150.000, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi Kartu KTP, ATM An.SP dan 1 buah kunci sepeda motor jenis Vario.
Diinterogasi, tersangka Heri mengaku memberikan barang bukti sabu kepada tersangka Riko yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Rahmat setelah sebelumnya berkomunikasi dan diperintahkan abangnya SP. Hanya saja Tim Opsnal tidak berhasil menemukan beradaan seorang laki laki bernama Rahmad tersebut.
“Tersangka SP alias Heri sudah ditangkap dan ditahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan