TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu hari Kamis (13/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Kedua pelaku itu, LH alias Lukman (42) warga Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjung Balai dan Jun (42) warga Jalan Putri Bungsu Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dikonfirmasi wartawan hari Jumat (14/2/2020) mengatakan kedua pelaku itu ditangkap disalah satu rumah di Jalan Lingkar Siporipori SMP VIII Lk V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Awalnya masyarakat memberitahukan informasi salah satu rumah di Jalan Lingkar Sipori Pori SMP VIII Lk IV itu ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (13/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan dirumah itu kemudian berhasil meringkus Pelaku Lukman sedang duduk duduk diteras rumah itu dan Pelaku Jun didalam ruangan tamu.
Dari hasil penggeledahan dirumah itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 gram diatas meja ruang tamu, 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo Warna Biru hitam, 1 unit Hp merk Samsung warna Hitam, 1 unit Hp merk Nokia Warna Hitam, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 buah dompet warna hitam.
“Kedua Pelaku LH alias Lukman dan Jun serta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan