SIANTAR
Satuan Reskrim melalui Unit Jahtanras berhasil meringkus dua pencuri perangkat tower asal Kota Medan yakni DA alias Dedy (41) warga Jalan Sumber Amal Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan JP alias Momo (32) wwrga Jalan Swadaya Gg.Bunda Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Pada Hari Sabtu (7/3/2020) pagi sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Lobuk Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pelapor Rolan Alfreddi Saragih (36) warga Jalan Pdt Wismar Saragih Perumahan Bersatu Maju, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar telephone dari NOC (Network operation center) PT.Hutchison CP Telecom Indonesia (H31) yang berbunyi “Bang salah satu Site ID 023155 yang berada di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar Down. Tolong di cek bang”.
Mendengar itu pelapor menyuruh rekannya Rafael Pandapotan Sidabutar (31) mengecek kelokasi. Setelah tiba dilokasi tower Jalan Lobak, Rafael melihat 1 unit BBU telah hilang. Dimana didalam BBU itu terdiri 1 unit UMPT, 1 UBBP, 3 unit SFP, 1 unit USLP, 1 unit UPEU, 1 unit UEIU, 1 unit USB Lan dan 1 set FAN.
Menduga perangkat tower itu telah dicuri, Rafael langsung memberi tahu kejadian tersebut kepada pelapor dan kordinatornya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp43.000.000 sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar dengan laporan pengaduan Nomor : LP/138 /III /2020/SU/STR dan Nomor : LP/139/III/ 2020/SU/STR.
Selanjutnya Hari Selasa (10/3/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi dari seseorang yang dapat di percaya bahwa Pelaku DA berada dikota medan tepatnya di Jalan Sumber Amal Lingkungan 10 Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Lalu Kasatreskrim IPTU Nur Listiono, SIK memperintahkan Tim Opsnal Unit Jahranras berangkat melakukan pencarian.
Esok dini harinya, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 02.00 Wib lima orang Tim Opsnal Unit Jahtanras berangkat ke Kota Medan dan mendatangi rumah Pelaku DA alias Dedy. Hanya saja Pelaku Dedy sejak kejadian pencurian itu jarang pulang kerumahnya karena sudah mengetahui dicari cari polisi. Sore harinya pukul 15.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi bahwa teman Pelaku Dedy melakukan aksi pencuri atas nama JP alias Momo berada di kolam pemancingan Destro di Jalan Pasar 4 Marendal.
Tim Opsnal pun langsung berangkat dan berhasil meringkus Pelaku Dedy di Kolam Pancingan itu. Pelaku Momo mengaku sebagai supir dan Pelaku Dedy berada di Bayur Delituah, Kabupaten Deli serdang tepatnya dirumah adiknya di Perumahan Deli Garden 2.
Tidak lama kemudian Pelaku Dedy berhasil diringkus dan mengaky barang bukti hasil pencurian disimpan dirumah Pelaku Momo. Tim opsnal pun langsung kerumah Pelaku Momo mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Mio Warna Hitam digunakan saat beraksi, 2 (Dua) unit BBU (Base Ben universal) otak tower, 2 buah helm yang digunakan saat beraksi dan 1 buah baju kemeja kotak kotak yang digunakan saat beraksi. Barang bukti dan kedua Pelaku diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Kedua Pelaku itu sudah berhasil ditangkap dan juga sudah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan