SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Siantar meringkus Pelaku Brama Hidayat alias Memet (38) warga Jalan Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan menjadi juru tulis atau jurtul.
Pelaku Memet ditangkap di Warung Pakde Fajar yang juga di Jalan Seram, Hari Kamis (16/4/2020) malam sekira pukul 21.20 Wib.
Awalnya malam itu Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan memperintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan patroli diseputaran Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Siantar Barat kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Memet melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan menjadi Jurtul di Warung Pakde Fajar di Jalan Seram.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi Warung Pakde Fajar. Hanya saja Pelaku Memet mengetahui kedatangan polisi sehingga mencoba melarikan diri. Begitupun, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku Memet.
Dari dalam kantong pakaian Pelaku Memet ditemukan barang bukti Uang sebesar Rp144.000 sebagai pesanan pemasangan judi Kim Hongkong tersebut, 1 unit Handphone (Hp) berisikan pesanan judi Hongkong. Diinterogasi, Pelaku Memet mengaku jurtul judi Kim Hongkong tersebut sehingga Pelaku Memet dan barang bukti diamankan.
“Pelaku Brama Hidayat alias Memet sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Barat kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan