SIANTAR
Polemik bantuan sosial (Bansos) berupa 5 item bahan pokok yang disalurkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Siantar ternyata tidak hanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saja melainkan juga ke Mako Polres Siantar.
Tepat tanggal 25 April 2020 yang lalu Organisasi Indonesian Independence Institute (III) secara resmi membuat laporan pengaduan adanya dugaan Mark Up jumlah biaya bahan pokok tersebut ke Mako Polres Siantar kemudian Hari Kamis (14/5/2020) Ketua Indonesian Independence Institute, Agustian Tarigan memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim.
“”Kita baru saja dipanggil Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan dugaan Mark Up biaya barang dan jasa pada bantuan 5 bahan pokok yang disalurkan Pemko Siantar bulan April lalu,” Ketua Indonesian Independence Institute, Agustian Tarigan dalam siaran pers nya, Hari Jumat (15/4/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Agustian menjelaskan dari hasil investigasi Indonesian Independence Institute, merujuk dari jumlah bantuan yang dirancang Pemko Siantar yaitu sebesar Rp 200 ribu. Namun, dalam satuan hitungan terhadap 5 bahan pokok seperti 10 Kg Beras, 1 Kg Minyak Goreng, 500 Gram Gula Pasir, 500 Gram Kacang Hijau, dan 30 Butir Telur dianggap tidak memenuhi total jumlah bantuan sebesar Rp200 ribu yang dirancang Pemko Siantar tersebut.
Bila kita hitung jumlah total bantuan per paketnya hanya menghabiskan kurang lebih Rp170 ribu, berbeda dengan rancangan Pemko Siantar yang menuliskan jumlah bantuan sebesar Rp200 ribu. “Dalam masa sulit ditengah-tengah masyarakat, jangan mempermainkan hak masyarakat. Kita melihat adanya kerugian keuangan Negara atas terjadinya dugaan Mark Up pengadaan barang dan jasa sebesar Rp467 juta Rupiah,”ujarnya.
Lebih lanjut, Agustian menambahkan dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 15.555 Kelapa Keluarga dikalikan Rp200 ribu akan menghabiskan biaya sekitar Rp3,1 Millyar. “Kita berharap laporan pengaduan ini secepatnya ada titik terang, jangan dengan situasi seperti ini, hak masyarakat disunat oleh Pemko Siantar,”kata Agustian Tarigan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan