SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus dua pria warga Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Ismail (29) dan Budi Suherman (32) membawa narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Hari Selasa (26/5/2020) siang sekira pukul 11.35 Wib.
Penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga,SH, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu Hari Selasa (26/5/2020) siang sekira pukul 11.35 Wib melihat kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor sesuai ciri ciri yang diberitahu masyarakat sedang keluar dari Jalan Singosari Gang Sumber Sari tersebut.
Saat itu Pelaku Ismail yang dibonceng membuang 1 paket sabu ke dalam parit. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap kedua Pelaku itu kemudian menyuruh Pelaku Ismail mengambil sabu yang dibuang nya didalam parit tersebut. Tidak itu saja, Tim Opsnal menggeledah badah Pelaku Budi Suherman selaku mengendarai sepedamotor dan mengamankan barang bukti 1 paket sabu di dalam celananya.
Diinterogasi, Kedua Pelaku mengakui pemilik barang bukti sabu dengan berat bruto bertotal 1,21 gram itu dan memperolehnya dari seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya dipinggir sungai di Gang Sumber Sari tersebut. Hanya saja setelah dikembangkan ternyata Tim Opsnal tidak menemukan oknum penjual sabu disekitar Sumber Sari tersebut.
“Kedua Pelaku, Ismail dan Budi Suherman sudah diamankan untuk diakukan pemeriksaan dan ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






